in

DPRA Gelar Sidang Paripurna LKPJ Gubernur Aceh

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh gelar rapat paripurna khusus penyampaian Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2017. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda berlangsung di ruang Ruang Utama DPRA, Rabu (25/4/2018).

Dalam sambutannya Sulaiman Abda menyampaikan berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, menegaskan salah satu tugas dan wewenang DPR Aceh adalah meminta LKPJ gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintah.

Ia juga mengatakan, sesungguhnya pengantar LKPJ tersebut sudah disampaikan secara administrasi oleh Gubernur Aceh dengan surat nomor 120.4/11343 tertanggal 26 maret 2018 dan diterima oleh Sekretariat DPRA pada tanggal 29 Maret 2018.

“Namun secara substansif sesuai dengan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, LKPJ disampaikan Kepala Pemerintah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh,” kata Sulaiman Abda.

Ia menambahkan pentingnya penyampaian LKPJ ini untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.

Dalam kesempatan itu politikus Partai Golkar itu mengatakan pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah menciptakan hubungan kerja Gubernur dengan DPR Aceh mengalami perubahan yang cukup mendasar, dibandingkan ketika kepala daerah dipilih DPRA dan bertanggaangjawab kepada DPRA.

Pemilihan langsung kepala daerah telah menyebabkan adanya kesetaran dan kemitraan hubunganan antara kepala daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPR Aceh yang menjalankan fungsi legislatif dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

“Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan checks and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan legislatif. Inilah yang kemudian akhir-akhir ini kita tuntut agar eksekutif dan legislatif bisa secara bersama-sama membahas, melahirkan dan menetapkan kebijakan daerah,” tambahnya.

Sulaiman Abda berharap hubungan kemitraan tersebut di masa mendatang dapat diperbaiki dengan sebaik-baiknya. “Dalam kaitan hubungan tersebut maka Gubernur Aceh berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPR Aceh secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah,” tutupnya.

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ketua PWI Aceh Mendaftar Calon DPD ke KIP

Di Pangandaran, Pemerintah Bangun 204 Unit Rumah Buat Nelayan