in

E -KTP: “Kamu Jahat!-Hat-Hat!”

Ternyata bukan hanya jalan macet dan banjir saja yang bikin nyesek dada dan mual-mual. Juga bukan kepungan asap rokok atau tuntutan pemecatan melalui media sosial. Ternyata ada yang lebih memuakkan dari semua itu, yaitu proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk, KTP, el (elektronik) atau yang dikenal dengan e-KTP.

E-KTP telah menjadi monster, menjadi zombie mengerikan, yang meratakan kepercayaan pada pemerintah, pada pejabat, pada sesama manusia. Proyek pengadaan KTP yang mempermudah untuk berbagai pengurusan di abad modern ini bernilai 5,9 triliun rupiah.

Masalahnya berat karena separuh dari jumlah itu menjadi bancakan, menjadi makanan keroyokan dari para politisi, pimpinan partai politik, anggota DPR, pengusaha, juga pejabat setingkat menteri. Sekurangnya dalam dugaan ada 23 anggota DPR yang sudah diperiksa, ada yang mengembalikan uang “jahanam” itu.

Yang menyebabkan proyek ini terkesan, meminjam ungkapan kejengkelan Cinta pada Rangga dalam AADC II, jahat. Ditambah eko menjadi jahat -hat-hat. Sangat jahat dan berulang. Kegeraman tergemakan mana kala mengamati arus terjadinya korupsi.

Pemerintah merencanakan, anggaran disusun, disahkan atau disetujui DPR, kalau perlu dinaikkan, dan duit keluar untuk digerogoti. Dalam setiap terminal kegiatan, ternyata terjadi pengaruh dan kuasa, yang pada gilirannya berbagi harta. Harta yang adalah milik rakyat yang dipercayakan kepada mereka ini.

Yang lebih memedihkan hati, membuat nelangsa adalah karena ulah busuk ini, pengadaan e-KTP pun belum juga selesai sampai sekarang ini. Bahkan, beberapa sudah rusak. Padahal di situlah keistimewaannya, menyimpan data-data yang bisa dipergunakan.

Dosa apa lagi yang harus ditanggung para penyelenggara proyek e-KTP ini? Adakah sisa rasa bersalah pada mereka yang benar-benar menyalahgunakan kepercayaan rakyat ini.

Ataukah malah merasa kuat karena semua unsur terlibat? Karena sejumlah nama besar—besar korupsinya? dimunculkan, dan tentu saja dengan bantahan. Dan anggapan umum bahwa karena korupsinya besar-besaran, melibatkan banyak tokoh , saling terkait satu sama lain, sehingga kasus seperti tak bisa diselesaikan.

Too big to fall, terlalu besar untuk dibongkar. Terbukti proyek ini sejak awal, 29 Januari 2010, sudah diingatkan oleh Komite Pemberantasan Korupsi, KPK, ke Menteri Dalam Negeri selaku penyelenggara. Dan sejak itu pula tujuh tahun lalu ada berbagai pemeriksaan, ada terungkap kebobrokkan sana-sini, satu dua nama diajukan ke pengadilan, selebihnya masih rumor dan gosip.

Mungkin tidak lagi untuk saat ini, ketika nama-nama yang “tak berani disebutkan secara terbuka”, menyebar dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mungkin bau busuk tak dibiarkan karena sudah terlalu memuakkan, dan rakyat sudah letih oleh tingkah dan perilaku politisi, pejabat yang ternyata mengkhianati rakyatnya. Dan kalaupun rakyat marah, maklumlah.

Kalau rakyat menggugat, terimalah. Tidak selalu dengan berdemo, atau membentuk: aksi bela KPK kasus e-KTP”, atau Forum Pengawal KPK kasus e-KTP, tetapi dengan memberi dukungan sepenuhnya.

Bahkan, KPK akan menuntaskan, akan menjentrehkan,, menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Sangkut paut bagaimana bahkan kelas petinggi Partai GolKar, PDI-P, Demokrat, PKS, atau yang lain. Atau juga nama-nama yang sekarang bersinar pembawa harapan akan hidup bersih, ternyata bisa dikaitkan.

Benar atau tidak, sejauh mana keterlibatkan mereka, akan menjadi terang di ruang pengadilan. Janganlah hendaknya ada yang menghalangi, ada yang mempersoalkan layak atau tidak disiarkan langsung, atau keberatan intelektual dari konspirasi-konspirasu untuk menjegal dan menggagalkan.

Kesempatan seperti sekarang ini korupsi raksasa dalam jumlah, juga peserta, juga secara bersama, mudah-mudahan tak akan terjadi lagi. Ini yang terbesar. Dan ini sekaligus tanda bisa diberantas.
Kamu jahat karena berkhianat. Kini kamu dilaknat, hai koruptor uang dan kepercayaan rakyat.

What do you think?

Written by virgo

Ishak Mekki: Mahasiswa Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

10 Menit Setelah Kematian, Otak Tetap Aktif