in

Gabung ‘Automatic Exchange of Information’, Menkeu: Kecil, Kemungkinan Wajib Pajak Menghindar

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 22 Feb 2017 ; 279 Views Kategori: Berita


Menkeu menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2) petang. (Foto: Humas/Agung)

Menkeu menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2) petang. (Foto: Humas/Agung)

Indonesia akan terus melakukan persiapan untuk bisa memenuhi berbagai peraturan-peraturan yang diharuskan untuk dipenuhi dari  pertukaran informasi sistem keuangan otomatis atau Automatic exchange of Information.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, dengan bergabungnya Indonesia bersama 101 negara yang mengikuti sistem tersebut, maka kecil kemungkinan wajib pajak untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara.

“Seperti diketahui bahwa ini merupakan suatu kebijakan global yang disepakati oleh sekarang lebih dari 101 negara untuk bersama-sama untuk saling memberikan informasi, terutama informasi mengenai perpajakan. Sehingga tidak dimungkinkan lagi atau kecil kemungkinan dari wajib untuk bisa menghindari perpajakan di satu negara,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2) sore.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menkeu masih mengkaji mengenai mekanisme yang disepakati bersama tentang siapa dan apa lembaga yang terlibat dalam mengatur pertukaran informasi tersebut, apakah oleh lembaga jasa keuangan atau oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Kami tadi melaporkan kepada Rapat Terbatas, mengenai persiapan-persiapan itu,” ujarnya.

Menurut Menkeu, yang mungkin menjadi sesuatu yang sangat pelik adalah bahwa undang-undang di perbankan, perbankan syariah maupun capital market, memang menyebutkan bahwa pasal kerahasiaan nasabah masih ada.

Oleh karena itu, mungkin kita akan upayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di KUP (Ketetuan Umum Perpajakan) agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat, sehingga pemerintah bisa memenuhi persyaratan dalam automatic exchange of information itu.

Mengenai pertanyaan apakah dengan diberlakukannnya automatic exchange of information maka tidak ada lagi wajib pajak yang bermain dengan kewajiban pajaknya atau menaruh uangnya di luar negeri, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, bahwa jika mereka mau menempatkan uangnya di negara mana pun mereka telah menjadi subject automatic exchange of information.

“Dalam hal ini tidak ada lagi bisa seseorang yang misalnya membuka account di luar negeri, misalnya di  negara ASEAN, Eropa atau di Amerika, maka rahasia dari data tersebut tidak akan diberikan,” terang Sri Mulyani seraya menambahkan, bahwa negara-negara tersebut juga sekarang sudah ikut di dalam automatic exchaneg of information. (FID/AGG/ES)

What do you think?

Written by virgo

MELAWAN PENUAAN DINI DENGAN BIO OIL

Implementasi AEoI Tonggak Perluas Basis Pajak