in

Gubernur Sumsel Harus Bertanggungjawab

BP/IST- Aripin Kalender

Palembang, BP

Kota Palembang ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 (Virus Corona). Penetapan ini berdasarkan riwayat infeksi Corona yang berdasarkan transmisi lokal.

Sampai hari ini, Jumat (17/4), terdapat penambahan 17 pasien positif Corona di Sumsel, 15 diantaranya domisili di Palembang. Sehingga total konfirmasi positif Corona di Sumsel sampai hari ini berjumlah 54 kasus positif.

Menurut Ketua Masyarakat Miskin Kota (MMK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aripin Kalender, sudah jauh hari dirinya meminta Gubernur Sumsel menutup perbatasan Sumsel mulai dari Bandara , KM12, Jalan Tol di awasi dan di jaga.

“ Harusnya yang masuk di karantina, sekarang sudah terlambat , seluruh orang masuk semua dari luar kota sudah balik galo ke Palembang, tiap-tiap lorong ada bawa penyakit galo, sekarang ini yang terinpeksi mungkin ratusan bahkan ribuan di Palembang kedepan nanti,” katanya, Jumat (17/4).

Untuk itu dirinya meminta kepala daerah khususnya Gubernur Sumsel , harus bertanggungjawab penuh , karena dia melihat sejak awal Gubernur Sumsel salah langkah.

“ Gubernur harus bertanggungjawab kalau perlu mundur kalau tidak sanggup lagi,” katanya.

Untuk itu menurutnya kota Palembang harus segera mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pusat secepatnya, tidak perlu menunggu lagi.

“ Segera ajukan bahwa Palembang siap PSBB,” katanya.

Menangapi hal tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru, menilai zona merah itu jangan sampai ada persepsi yang salah.

Zona merah itu karena di daerah tersebut terjadi transmisi lokal atau penularannya terjadi antar keluarga dan tetangga di wilayah itu.

“Red zone itu lebih kepresepsi, bukan tahapan gawat tidak gawatnya. Karena kan ada yang green, yellow, blue, red dan lain-lain.Nah ini jangan sampai melemahkan semangat-semangat kepala daerah dan pejuangannya yang sudah maksimal tapi sebutan di masyarakat red zone,” kata Herman Deru kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (17/4).

Deru pun mengatakan, zona merah itu adalah istilah yang muncul dari pusat. Tapi itu bukan menandakan volume, lebih ke transmisi lokal. Karena ada juga derah yang volumenya lebih banyak tapi tidak zona merah.
Karena kasusnya impor artinya tertular dari daerah lain atau negara lain.Lalu status siaga darurat, tangap darurat dan lain-lain itu kepala daerah yang menentukan.

Deru menjelaskan, seperti Prabumulih yang bisa menentukan red zone itu kepala daerahnya dengan surat ketetapan.

“Saya serahkan kepada Bupati dan Walikota untuk menentukan daerahnya, kekuatannya, karena bukan dari epidemiologi saja tapi dari berbagai aspek termasuk ketahanannya, keamanannya serta harus dihitung kira-kira sejauh mana dampak kalau di PSBB (pembatasan sosial berskala besar) kan.Jika kajiannya sudah tepat saya akan ajuka ke Menteri Kesehatan,” kata Herman Deru.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun seperti diketahui ada beberapa daerah seperti Papua Sulawesi Utara, kena tolak karena memang ada kriteria khusunya.

Sehingga daerah itu jadi tidak bisa juga disamakan dengan DKI.

“Sedangkan, di sini Walikota dan Bupati Kepala Daerah yang dibawa naungan Provinsi. Maka saya sebagai gubernur menantikan dari segala perhitungannya bagi Walikota dan bupati yang sudah merasakan daerahnya layak PSBB dan sesuai kriteria mongo saja,” katanya.

Sedangkan Jubir Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Sumatera Selatan, dr Zen Ahmad mengatakan, Kota Palembang sudah menjadi zona merah, setelah penambahan pasien positif 17 kasus hari ini, Jumat (17/4).
“Kita mengatakan Palembang berada di zona merah. Ini memang hasil dari tracking kasus di awal, ada satu orang yang positif, orang terlibat tersebut dilakuikan pelacakan,” katanya.

Zen menjelaskan, sebanyak 16 kasus pasien positif merupakan kasus transmisi lokal atau tertular virus corona dari kasus sebelumnya. Sedangkan satu orang lagi merupakan catatan kasus impor dari Kota Bandung.

Kasus transmisi lokal, menurutnya adalah mereka yang pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi sebelumnya. “Jadi mayoritas dari kasus yang sudah ditemukan. Berdasarkan jumlah, metode penyebaran, dan batasan wilayah, maka kita mengatakan Palembang sudah berada di Zona Merah,” kata dr Zen Ahmad.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ditetapkan zona merah, Pemkot Palembang bahas persiapan kemungkinan penerapan PSBB

SAFI White Expert Deep Exfoliator Face Scrub REVIEW