in

Hari Ini, Pasangan Mesum Dicambuk 200 Kali

Jumat, 14 Juli 2017 15:17 WIB

SIGLI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, melaksanakan hukuman (uqubat) cambuk sebanyak 200 kali terhadap pasangan tervonis kasus mesum, Acara itu dipusatkan di halaman Masjid Agung Al-Falah Sigli, Jumat (14/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pasangan itu masing-masing divonis 100 kali sebat rotan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Kedua tervonis mesum itu adalah Angga Wirayuda (21) warga Desa Salahaji, Kecamatan Pematang Jaya, Langkat, Sumatera Utara dan Herawati (19) warga Desa Raya, Kecamatan Delima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abd, Kamis (13/7) mengatakan, sesuai dengan salinan putusan daftar jinayat Nomor 05/JN/2017/MS.Sgi, bahwa masing-masing terdakwa Angga Wirayuda dan Herawati dihukum 100 kali cambuk. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli sama dengan tuntutan JPU, masing-masing 100 kali sebat rotan.

Lanjutnya, alasan Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli memvonis kedua terdakwa 100 kali sebat rotan karena melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah (zina).

Kata Muhammad Abd, yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena cukup alqt bukti. Antara lain, perbuatan mesum itu dilakukan pada bulan Suci Ramadhan. Selain itu juga direkam menggunakan ponsel terdakwa. “Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Dr Jakfar SH Hakim Ketua, didampingi dua hakim anggota Siti Salwa SHi dan Muhammad Redha Valevi SHi MH, kedua terdakwa ingin betaubat usai menjalankan hukuman cambuk,” sebut Muhammad Abd.

Kasatpol-PPP dan WH Pidie, Drs Iskandar, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP dan WH Pidie, Razali SPdi, kepada Serambi, kemarin, tercatat sebelas pelanggar syariat dihukum cambuk dengan jumlah cambuk berfariasi. Hanya pasangan zina Angga dan Herawati yang masing-masing dicambuk 100 kali. Pasangan itu tidak dikurangi dengan masa tahanan.

Katanya, sedangkan perkara ikhtilath dengan pasangan Mahmuddin (31) dan Murniati (34) dicambuk 30 kali. Adapun perkara maisir dengan tujuh terdakwa masing-masing dicambuk 12 kali. “Untuk pasangan zina dicambuk dua algojo. Proses cambuk itu akan dikawal ketat polisi dibantu Satpol-PP dan WH Pidie,” demikian Razali.(naz/c43)

What do you think?

Written by virgo

5 Makanan Seram Ini Malah Banyak Diburuh Orang

5 Hal Yang Harus Dihindari Saat Travel Naik Motor Agar Selamat Diperjalanan