in

HTI Bantah Tidak Berperan Positif

Jakarta ( Berita ) : Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membantah tudingan yang menyatakan sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.
“Melalui kegiatan dakwah HTI telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia,” kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa [9/5].

Selain itu, HTI juga terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang dinilai akan merugikan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal juga UU Sisdiknas dan lainnya.

“Kita tahu bahwa kita punya masalah besar di dunia pendidikan mulai dari tawuran, narkoba, pergaulan bebas, kriminalitas di kalangan remaja. Ini menunjukkan bahwa proses pendidikan yang ada ternyata belum sepenuhnya mampu secara tuntas. Di sinilah dunia pendidikan itu memerlukan uluran tangan dari masyarakat di sini HTI berkontribusi melalui dakwah,” katanya.

HTI juga turut melakukan sosialisasi antinarkoba, menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi. HTI juga terlibat dalam usaha membantu korban bencana alam di berbagai tempat seperti tsunami Aceh, gempa Yogyakarta pada 2006 dan lainnya. “Karena itu tudingan bahwa HTI tidak memiliki peran positif tidaklah benar,” tambah Ismail.

Karena itu HTI meminta pemerintah menghentikan rencana pembubaran organisasi tersebut yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers pada Senin (8/5).

Dalam pernyataan pers Menkopolhukam, HTI antara lain dinyatakan sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional dan aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (ant )

What do you think?

Written by virgo

Menag: Pemerintah Tidak Antidakwah

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ahokers Ngamuk Hingga Melukai Warga