in

Implementasi Pengelolaan Pariwisata Berbasis Masyarakat pada Kawasan Pantai Padang

Pariwisata merupakan sebuah fenomena yang sedang booming di Ranah Minang. Setiap pemerintah daerah di Sumatera Barat berlomba-lomba menggali potensi yang bisa dijadikan sebagai aset dalam pengembangan pariwisata di daerahnya masing-masing. Namun satu hal yang barangkali sering terlupakan, adalah partisipasi masyarakat yang menjadi ujung tombak tolok ukur keberhasilan pengembangan pariwisata di sebuah destinasi wisata.

Dalam pengelolaan sebuah destinasi wisata, hendaknya pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan community based tourism development (yang dikenal dengan pembangunan pariwisata berbasis masyarakat / kerakyatan). 

Menurut Erawan (2003), pendekatan dalam pariwisata berbasis masyarakat di antaranya, yaitu pendekatan peran serta masyarakat (community based approach) yang bertujuan untuk memberdayakan dan memampukan masyarakat di semua peringkat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan pengambilan keputusan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Pendekatan peran serta masyarakat diartikan sebagai pendorong pemerintah pada semua peringkat untuk memformulasikan kebijakan, strategi, rencana dan implementasi, serta pengendalian pembangunan melalui proses konsultasi dan dialog dengan pemangku kepentingan yang terdiri atas pemerintah, masyarakat dan pengusaha pariwisata.

Kota Padang sebagai pintu gerbang masuknya wisatawan ke Sumatera Barat saat ini juga sedang giatnya membangun kegiatan pariwisata. Salah satu sasaran pengembangan pariwisata di kota Padang adalah Kawasan Wisata Pantai Padangyang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang tahun 2014-2019. Dalam Renstra tersebut juga tertuang strategi dan kebijakan untuk mewujudkan konsep kepariwisataan yang berbasis kerakyatan atau community based tourism development.

Kawasan Pantai Padang saat ini dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Padang bersama dengan kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pantai. Kawasan Pantai Padang yang terbentang sepanjang 4 kilometer ini terbagi menjadi enam sektor, yaitu: Pantai Muara (Depan LP Muara): Mulai dari Masjid Al Munawarah sampai dengan Simpang Nipah. Kemudian pantai Jalan Samudera (Simpang Nipah–Simpang Hang Tuah), pantai Ololadang (Simpang Hang Tuah–Simpang Ololadang), pantai Purus (Simpang Ololadang–depan Rusunawa) dan pantai Cimpago (IORA–Jembatan Purus) serta pantai Muaro Lasak (jembatan Purus–Jalan Layang).

Dari enam sektor kawasan Pantai Padang, yang sedang giat dilakukan pembangunan fasilitas penunjang, serta sarana dan prasarana kepariwisataan saat ini adalah pada sektor 5 dan 6. Pengelolaan pariwisata di kawasan Pantai Padang pada dasarnya sudah direncanakan oleh pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pariwisata dengan memakai konsep community based development. Masyarakat sudah dilibatkan dalam pengelolaan kawasan Pantai Padang, khususnya pada sektor 5 dan 6, seperti pada pengelolaan parkir, pedagang yang berjualan di kawasan Pantai Padang, dan juga pengelolaan toilet dan sarana umum penunjang kegiatan kepariwisataan lainnya.

Hanya saja, dalam implementasinya pada kawasan Pantai Padang, terkesan masih kurangnya koordinasi antara Dinas Pariwisata dengan masyarakat yang juga menjadi ujung tombak dalam suksesnya pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat. Pada tahap perencanaan pengembangan kawasan Pantai Padang, perwakilan tokoh masyarakat yang diundang tidak semuanya ikut dalam pengambilan keputusan. Begitu juga dalam pembangunan fasilitas penunjang di kawasan Pantai Padang, masyarakat banyak yang tidak mengetahui secara pasti perencanaan pembangunan fasilitas kepariwisataan yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.
Ketika diadakannya event yang mengambil tempat pada kawasan Pantai Padang, masyarakat kadang-kadang baru mengetahui event tersebut pada hari pelaksanaannya saja, sehingga peran serta masyarakat masih kurang optimal pada event yang diselenggarakan.

Pembangunan pariwisata berbasis masyarakat menggunakan pendekatan yang menekankan pada sistem bottom up, yang pada kondisi seperti ini akan terjadi proses pembelajaran sosial (social learning), sehingga masyarakat setempat disyaratkan terlibat dalam berbagai tahap pembangunan. Dengan demikian, pengelolaan pembangunan benar-benar dilakukan oleh mereka yang hidup dan kehidupannya dipengaruhi oleh pembangunan itu sendiri.

Pembangunan pariwisata berbasis masyarakat diartikan sebagai pendekatan pembangunan yang menekankan pada ekonomi rakyat dan pemberdayaan rakyat (Pitana, 1999). Implikasi lebih lanjut dari pembangunan pariwisata berbasis masyarakat di destinasi pariwisata adalah, bahwa jajaran pemerintah dan pengusaha pariwisata harus dapat menjamin bahwa manfaat pengembangan destinasi pariwisata akan dapat dinikmati oleh masyarakat setempat, sehingga masyarakat akan memberikan dukungan dan partisipasi yang kuat, termasuk dalam pelestarian aset-aset alam dan budaya yang terdapat di destinasi pariwisata (Prasiasa, 2013).

Oleh sebab itu, agar terwujudnya konsep community based tourism development pada kawasan Pantai Padang diperlukan koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan pengusaha pariwisata. Masyarakat hendaknya diberi kesempatan dalam pembuatan keputusan yang berhubungan dengan pembangunan pariwisata berbasis masyarakat di kawasan Pantai Padang. Peran pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata sangat diperlukan dalam memberikan edukasi dan pembinaan secara berkelanjutan, berkesinambungan dan terarah kepada masyarakat.

Jika dikategorikan partisipasi masyarakat yang terdapat pada kawasan Pantai Padang berdasarkan tingkatan yang dibuat oleh Arnstein (1969), maka saat ini baru berada pada level degrees of citizen tokenism, yaitu masyarakat dihargai melalui pemberian informasi, diikutsertakan konsultasi, dan penempatan wakilnya dalam pengambilan keputusan, belum pada degrees of citizen power, yaitu kekuasan masyarakat dan kekuasaan membuat keputusan-keputusan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

QS. Al Baqarah: 96

Media Cetak Dipercaya karena Anti-Hoax