in

Istri Ditangkap karena Pasok Sabu ke Rutan

Jumat, 10 Juli 2020 16:45 WIB

* Nekat Penuhi Permintaan
Suami

 

TAKENGON –  Seorang perempuan berinisial RH bin AZ, warga
Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, nekat memasok narkotika
jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon, Aceh
Tengah, demi memenuhi permintaan suaminya, Kamis (9/7/2020) sore.

 

Sabu-sabu tersebut rencananya
akan diserahkan RH kepada sang suami berinisial RD bin KH yang merupakan
tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Takengon di rutan tersebut. Namun,
upayanya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam rutan berhasil digagalkan petugas.

 

Kepala Rutan Kelas IIB
Takengon, Zulkifli  SH kepada Prohaba,
Kamis (9/7/2020) mengatakan, tersangka RH menyimpan sabu-sabu tersebut di
dalam lipatan celana training  yang dititipkan kepada petugas untuk
diserahkan kepada RD, suaminya.

 

Sebelum menyerahkan barang
titipan tersebut, petugas Penjaga Pintu Masuk Utama (P2U) Rutan Kelas II B
Takengon, terlebih dahulu memeriksanya dengan cermat. Ternyata di lipatan
celana training  itu ditemukan
sabu-sabu seberat 4,13 gram.

 

“Pada saat dua orang petugas
P2U,  Irzalian dan Wawan Gunawan,
memeriksa barang titipan tersebut, ditemukan satu bungkus narkotika jenis
sabu-sabu,” kata Zulkifli.

 

Setelah upaya penyelundupan
narkotika itu terungkap, petugas Rutan Kelas IIB Takengon langsung melakukan
koordinasi dengan pihak Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Tengah, untuk
proses hukum selanjutnya. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan
kepada Satnarkoba Polres Aceh Tengah,” ujarnya.

 

“Terungkapnya upaya
penyelundupan ini karena setiap aktivitas kami jalankan sesuai dengan SOP yang
berlaku. Intinya, barang titipan kepada tahanan harus diperiksa dengan teliti,
sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

 

Tindakan berikutnya, lanjut
Zulkifli, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya untuk melakukan deteksi dini
potensi kerawanan keamanan dan ketertiban di dalam rutan, meskipunn situasi
rutan saat ini relatif masih aman.

 

Sementara itu, tersangka RH
ketika ditanyai petugas mengaku sabu-sabu yang dia selundupkan itu merupakan
pesanan dari seorang tahanan berinisial RD yang tak lain adalah suaminya.

 

Sabu-sabu tersebut, menurut
RH, ia dapatkan dari seseorang berinisial Z. “Memang barang itu, untuk RD. Tadi
saya dapat di jalan dari Z, untuk diserahkan kepada RD,” aku RH. (my)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Beraksi di Toko Ponsel, Pelajar asal Meureudu Dicokok Polisi

Lima Kasus Baru Covid-19 Sumbar dari 4 Kota dan Kabupaten