in

Jadi Ancaman Semua Organisasi

DPR Tolak Perppu Pembubaran Ormas

Rencana pemerintah untuk membentuk peranturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) mendapat penolakan dari DPR. Dewan menilai selama ini aturan yang ada belum sepenuhnya dilaksanakan, sehingga tidak perlu membuat peraturan baru.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, pihaknya tidak sependapat dengan rencana pembentukan Perppu Ormas. Menurut dia, sudah ada aturan UU No 17/2013 yang menjadi pedoman, termasuk mekanisme pembubaran ormas. Arsul menilai saat ini pemerintah belum melaksanakan sepenuhnya aturan UU yang baru berusia empat tahun itu.

“Itu saja belum dilaksanakan, kok mau di-bypass? Mending prosedur itu dilaksanakan saja, lewat proses pengadilan,” kata Arsul kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres) kemarin (20/5).

Menurut Arsul, jika pemerintah ingin ngotot mengubah UU Ormas, sebaiknya melalui revisi UU Ormas. Pemerintah dalam hal ini bisa mengajukan draf perubahan UU Ormas, dan kemudian dibahas langsung bersama DPR. “Kami siap membahas cepat menjadi RUU prioritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika mekanisme pengadilan untuk pembubaran ormas dinilai membutuhkan waktu lama, aturan itu menurut Arsul bisa direvisi. Menurut dia, saat ini proses pengadilan juga bisa dilakukan dengan proses yang singkat.

“Sejak era Belanda kan ada pengadilan singkat. Sekarang praperadilan juga bisa cepat, seminggu selesai,” ujar lulus Glasgow Caledonian University itu.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo mengatakan, pembentukan Perppu merupakan kewenangan presiden. “Ya, silakan saja. Nanti akan kita lihat seperti apa isinya,” jelasnya.

Menurut dia, pertimbangan membentuk Perppu ada di pemerintah. Jika mereka menganggap hal itu mendesak, maka pemerintah mempunyai hak untuk menyusun peraturan tersebut.

Misalnya, ormas yang akan dibubarkan itu dinilai sangat berbahaya, sehingga pembubaran perlu dilaksanakan secepatnya, silakan saja pemerintah membuat aturan tersebut.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, dia menilai sampai sekarang belum ada situasi genting yang memaksa pemerintah membuat Perppu. Tidak ada kondisi mendesak yang bisa dijadikan alasan untuk menyusun peraturan tersebut. Semuanya masih berjalan normal. Tidak ada ormas yang membahayakan dan mendesak dibubarkan.

Sebenarnya, tutur dia, pembubaran ormas melalui pengadilan sudah sangat fair. Sebab, terang dia, hakim yang akan menilai apakah ormas itu perlu dibubarkan atau tidak. Jadi, bukan pemerintah yang menilai. Jika sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, mereka akan dengan mudah membubarkan ormas.

Legislator asal Surabaya itu menjelaskan, pembentukan Perppu akan membahayakan ormas lain. Menurutnya, sebenarnya yang disasar adalah satu ormas, tapi ormas lain juga akan terkena dampaknya.

Jadi, ormas lain yang dianggap tidak sesuai dengan pemerintah akan dengan mudah dibubarkan tanpa melalui pengadilan. “Yang ditembak satu, tapi yang kena banyak,” ucap dia.

Tentu akan banyak pihak yang dirugikan. Jika pemerintah seenaknya membubarkan ormas dengan berdasarkan Perppu, maka potensi perlawanan akan semakin kuat.

Tidak perlu lagi pergi ke pengadilan untuk pengajukan pembubaran. Dengan mudah organisasi yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah akan menjadi target pembubaran.

Dia menambahkan, pemerintah perlu hati-hati dalam menyikapi persoalan ormas. Pembentukan Perppu harus dikaji secara matang. Apakah kebijakan itu sudah tepat dilaksanakan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan masukan kepada pemerintah agar membuat Perppu untuk membubarkan ormas. Dengan peraturan itu, pembubaran tidak perlu lewat pengadilan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun melakukan kajian terhadap usulan tersebut. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Raja Nyambi Pilot Komersial

Praktik Mengajar Dihapus