in

Jonan Minta Freeport Lakukan Divestasi Saham

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menaati semua peraturan yang telah dikeluarkan, salah satunya yakni divestasi saham hingga 51 persen.

Menurut Jonan, aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Saya berharap PTFI tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya (KK) yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP Nomor 1 tahun 2017,” ujar Jonan dalam pernyataan tertulis yang diterima Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Jonan menjelaskan, memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun, kata dia, divestasi 51 persen merupakan aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, agar PTFI dapat bermitra dengan Pemerintah.

“Sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, dirinya tidak mempersalahkan terkait wacana PTFI membawa persoalan ini ke arbitrase. Menurut dia, hal itu merupakan langkah hukum yang menjadi hak siapapun.

Akan tetapi, dirinya berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum. Karena apapun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan.

“Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan Pemerintah,” imbuhnya.

“Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata,” kata dia.

KOMPAS

Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730

What do you think?

Written by virgo

Melecut Semangat Anak Muda dengan Agrikultural

Banyak Pejabat “Status”, Bupati Pelalawan Akan Gelar Mutasi