in

Kadis PU Papua Divonis 5,5 Tahun

 

JAKARTA – Kepala Dinas PU Papua, Mikael Kambuaya di­vonis lima tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta ru­piah dengan subsider tiga bu­lan kurungan. Kambuaya di­nyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-De­papre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Pro­vinsi Papua Tahun Anggaran 2015.

“Akibatnya, kerugian nega­ra ditaksir lebih dari 40 miliar rupiah. Menyatakan terdak­wa terbukti secara sah dan me­yakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Mu­hammad Siradj saat memba­cakan amar putusan, di Peng­adilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Se­nin (30/3).

Vonis tersebut sedikit le­bih rendah dibanding tun­tutan JPU KPK yang memin­ta agar Mikael Kambuaya di­vonis penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang ini Komisaris PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui oleh ha­kim juga divonis bersalah. Da­vid, dihukum tujuh tahun pen­jara dan denda sebesar 200 ju­ta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan.

Hukuman Uang Pengganti

Berbeda dengan Mikael, menurut hakim, terdakwa Da­vid juga dijatuhi pidana tam­bahan berupa membayar uang pengganti kepada negara se­jumlah 39.597.277.179 rupiah.

“Jika terpidana tidak mem­bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah pu­tusan pengadilan yang te­lah memperoleh kekuatan hu­kum tetap maka harta bendan­ya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana de­ngan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Dalam pertimbangan ha­kim, hal-hal yang memberat­kan hukuman adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pe­nyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korup­si kolusi dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal meringankan keduanya bersikap sopan di persidangan, memiliki tang­gungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.

Mikael dan David terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junc­to Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di­ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan tersebut diawa­li pada 2015 saat Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas PU berencana melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 km TA 2015 dengan pagu ang­garan sebesar 90 miliar rupiah bersumber dari DAK.

Gubernur Papua Lukas En­embe lalu memohon DAK tam­bahan dari APBN TA 2015 senilai 295 miliar rupiah ke Badan Ang­garan (Banggar) DPR dan dise­tujui. Jumlah tersebut termasuk 200 miliar rupiah untuk pekerja­an jalan, sedangkan peningkat­an Jalan Kemiri-Depapre senilai 50 miliar rupiah. Dengan pe­nambahan jumlah tersebut nilai pekerjaan pun meningkat men­jadi 90 miliar rupiah dari semu­la 40 miliar rupiah.

Lukas Enembe pada 23 Ju­ni 2015 mengirim surat kepada Kepala Perwakilan BPKP Pro­vinsi Papua soal permohonan review DAK sebesar 295 miliar rupiah. Atas permohonan ter­sebut BPKP Papua memuat ni­lai pekerjaan peningkatan Ja­lan Kemiri-Depapre sebesar 50 miliar rupiah bukan 90 miliar rupiah. ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

8.763 Orang Terdaftar sebagai Relawan

Balsem Sebagai Alternatif Hand Sanitizer