in

Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) menangkap 3.500 bibit lobster

tanjungpinang pos – Sebuah koper biru berisikan 3.500 bibit lobster ditemukan di Pelabuhan Internasional Sekupang, Senin (11/9/2017). Penemuan tersebut saat Kepala Pos pelabuhan Sekupang yang sedang patroli mencurigai koper biru yang sudah melewati x-ray dalam keadaan sedikit terbuka. Setelah diperiksa, isinya bibit lobster dalam kantong-kantong plastik.

Penangkapan bibit Lobster yang memang dilarang ini langsung di ekspose Kapolda Kepri Irjen Pol Sambudi Gusdian, Senin (11/9/2017) siang.  ” Bibit lobseter ini akan di bawa ke Singapura, karena harga jual di sana lebih mahal dibandingkan di Indonesia,” sebut Sam. barang ini dibawa dari Jambi dan hendak diselundupkan ke Singapura melalui Batam.

Pelaku tidak berkutik karena barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian. Koper tersebut berisikan 19 paket bibit lobster dalam keadaan pingsan. Diperkirakan ada 3.500 lobster yang terdiri dari 2.000 lobster jenis mutiara dan 1.500 lobster jenis pasir. Nilainya sekitar Rp 260 juta.

pemilik koper berinisial KL dilihat dari paspor miliknya dan Langsung ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, bibit lobster tersebut berasal dari Jambi dan akan dikirimkan ke Singapura. Kapolda mengatakan pelaku merupakan pemain lama jika dilihat dari jejak paspornya. “Dilihat dari paspor pelaku sudah sering bolak-balik Singapura jadi modus ini tidak mungkin sekali,” ungkapnya.

Kapolsek KKP AKP Reza Morandi Tarigan menjelaskan untuk penyidikan kasus ini akan diserahkan kepada Polresta Barelang. Karena kasus ini kasus tertentu. “Proses ini akan ditangani Polresta Barelang. Kita hanya tangkap saja,” sebut Reza. Tindakan tersebut melanggar pasal 88 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 dengam hukuman kurungan 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Penyelundupan bibit lobster ini beberapa kali terjadi di Batam.

What do you think?

Written by virgo

Polres Karimun Tangkap Pengedar Narkotika

Perlukah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia?