in

KPK geledah dua rumah saksi kasus Setnov

Jakarta (ANTARA Sumsel) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah
dua lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket
penerapan KTP-e.

“Ada dua lokasi yang digeledah terkait kasus
KTP-e dengan tersangka Setya Novanto pada Senin (28/8) dan Rabu (30/8)
lalu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dua lokasi yang digeledah itu antara lain rumah saksi mantan Direktur
Produksi Perum PNRI Yuniarto di Pulo Gadung,  Jakarta Timur, dan rumah
saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di
Grogol, Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan, penyidik menyita
sejumlah barang bukti. Ada dokumen-dokumen terkait KTP-e dan
barang-barang elektronik. KPK akan pelajari barang-barang bukti
tersebut,” kata Febri.

Sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa
Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus ini, disebutkan Perum
PNRI dan PT Quadra Solution menerima masing-masing Rp107,71 miliar dan
Rp79 miliar terkait proyek senilai Rp5,95 triliun itu.

PT Quadra Solution sendiri anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-e.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor
induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada
Kemendagri.

Editor: Indra Gultom

COPYRIGHT © ANTARA 2017

What do you think?

Written by virgo

Maju mundur transfer Coutinho paksa Sir Alex ikut angkat bicara

Alumni IPDN Wajib Dukung Kebijakan Pemerintah