in

KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bappeda Jatim

Dugaan suap penganggaran di Kabupaten Tulungagung terus dikembangkan karena penyidik KPK menduga banyak yang terlibat dalam kasus tersebut.

JAKARTA – Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/8) menggeledah rumah man­tan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe­da) Jawa Timur (Jatim), Zainal Abidin. Penggeledahan dilaku­kan terkait kasus suap pengada­an barang dan jasa di Pemerin­tah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

“Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan dengan ter­sangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR). Sedang digeledah rumah Zainal Abidin di Jalan Asem Nomor 1. Yang bersangkutan adalah man­tan Kepala Bappeda Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (9/8).

Sebelumnya, KPK telah me­nyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dari hasil geledah tiga lokasi di Jatim, Rabu (7/8). Ketiga lokasi yang digeledah ter­sebut adalah kantor Dinas Per­hubungan Provinsi Jatim, rumah Kepala Dinas Perhubungan Pro­vinsi Jatim Fattah Jasin, dan ru­mah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Ahmad Sukardi.

Menurut Febri, awalnya KPK mengidentifikasi ada bantuan keuangan dari anggaran Pro­vinsi Jatim sehingga digeledah di beberapa tempat di Jatim.

Dari penggeledahan di ru­mah Fattah Jasin, di Jalan Ngin­den Intan Tengah Nomor 3-5, Surabaya, penyidik KPK mem­bawa satu koper dan kardus berisi sejumlah berkas. Sedang­kan dari penggeledahan selama tiga jam pada rumah Ahmad Su­kardi, di Perumahan Sidosermo Indah Surabaya, tim penyidik membawa barang-barang sitaan dalam sebuah koper besar dan beberapa tas.

Rekonstruksi Perkara

Selain itu, tim KPK juga se­dang melakukan rekonstruksi perkara kasus suap ter­sebut di rumah mantan Kabid Fisik Prasarana Wilayah Bappeda Jatim, Budi Juniarto. “Saat ini juga sedang rekonstruksi di rumah Budi Juniarto,” ujar Febri.

Sebelumnya, Gu­bernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mendukung penyi­dik KPK menuntaskan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018, dengan salah satu ter­sangka, Ketua DPRD Tulunga­gung, Supriyono. “Kami berikan kesempatan bagaimana proses hukum berjalan. Kalau kasus ta­hun 2018, ojo takon aku ta rek,” kata Khofiffah.

Fattah Jasin dan Ahmad Sukardi sebelumnya sempat dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dengan ter­sangka kepala dae­rah, staf OPD, dan anggota DPRD Tulun­gagung itu. Pada 31 Juli lalu, Ah­mad Sukardi memenuhi panggilan pemer­ikasaan KPK di Jakarta, sebagai saksi atas pe­nyidikan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung nonak­tif, Supriyono.

KPK pada 13 Mei 2019 te­lah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pem­bahasan, pengesahan, dan pe­laksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam konstruksi perkara kasus ter­sebut, Supriyono diduga mene­rima 4,88 miliar rupiah terkait proses pembahasan, penge­sahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Ka­bupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga ber­asal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pe­ngesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara se­belumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jalani Pemeriksaan

Bus Angkut Siswa Aceh Tengah Seruduk Pagar di Peudada, Dinda Dilarikan ke RSUD Bireuen