in

Masih Banyak Mobil Parkir di Jalan

Pengembosan ban mobil yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Padang di beberapa tempat tak membuat pengendara jera. Buktinya, masih banyak pengendara yang memarkir kendaraannya di badan jalan seperti di Jalan Khatib Sulaiman dan Perintis Kemerdekaan. 

Seperti pantauan Padang Ekspres, Jumat (10/2) siang, di Jalan Perintis Kemerdekaan masih terlihat kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan. Namun tidak sebanyak sebelum penertiban.

Kendaraan tersebut terlihat parkir agak berjauhan. Begitu juga di kawasan Jalan Khatib Sulaiman juga terlihat beberapa kendaraan parkir di badan jalan, bahkan ada  yang parkir di rambu larangan parkir di depan Kantor Imigrasi.

Salah seorang pengendara Yudi ilham, 23, yang memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan Khatib Sulaiman mengatakan, hanya parkir sebentar karena ingin me-foto kopi tugas kuliahnya. “Mo gimana lagi, jika ada petugas terpaksa kita main kucing-kucingan,” kata pria jangkung ini kepada Padang Ekspres kemarin (10/2).

Senada diucapkan Liza Marlina, 27, pengendara yang juga memarkirkan kendaraannya di badan jalan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Ia mengaku terpaksa parkir di bahu jalan karena tempat parkir tidak ada. “Saya hanya parkir sebentar saja,” tuturnya.

Dia mengaku khawatir juga memarkirkan kendaraannya di badan jalan karena takut kendaraannya diderek atau digemboskan. “Ya hati-hati saja, jika ada petugas kita langsung kabur,” ujarnya wanita berkulit putih itu.  

Pengamat  transportasi Unand, Yosyafra mengatakan, sanksi penggembosan, diderek dan tilang   memang memberi efek jera. Kedua-duanya ada untung dan ruginya. “Kalau digemboskan tidak ada pemasukan bagi daerah, sementara tilang ada uang masuk untuk daerah,” katanya.

Yosyafra menyebut, di luar negeri pada jam-jam sibuk  mobil derek selalu standby.  Itu gunanya bukan untuk menderek pengendara yang parkir sembarangan, tetapi untuk menjaga jika ada kecelakaan, mogok, agar jalan tersebut  jangan terjadi macet.

“Yang harus dilakukan adalah konsistensi dalam menegakkan aturan yakni undang-undang. Aturan seperti marka jalan, dan rambu-rambu harus ditaati oleh semua pengendara,” tuturnya.

Jadi kalau di lapangan, sebut dia, merupakan tanggung jawab pihak kepolisian. Pihak kepolisian lah yang aktif, kalau tidak ada polisi, Dinas Perhubungan bisa membantu untuk penindakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Hendrizal Azhar mengatakan, pihaknya selalu mengimbau kepada pengendara agar jangan memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

Pihaknya setiap hari akan terus patroli di sejumlah ruas jalan yang sering digunakan untuk parkir kendaraan. “Setiap hari kami selalu memantau dan menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan, jika membandel akan digemboskan,” katanya.

Dia mengaku, masyarakat masih banyak yang tidak peduli, padahal kawasan tersebut ada rambu dilarang parkir, namun mereka masih tetap membandel memarkirkan kendaraannya.

“Mereka sebenarnya sudah paham namun seperti tidak peduli. Kita akan selalu berusaha terus secara persuasif kepada masyarakat agar mematuhi rambu yang ada dan  jangan parkir di badan jalan,” pungkasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

STIA Adabiah Wisuda 55 Lulusan

Farizal Didakwa Terima Suap Rp 440 Juta