in

Masuk Daftar Propemperda 2021, Pemko dan DPRD Sepakati 14 Ranperda

DPRD bersama Pemko Bukittinggi menyepakati 14 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bukittinggi 2021. Dari 14 Ranperda itu, tiga diantaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan mengatakan, penyusunan Propemperda Kota Bukittinggi 2021 antara DPRD dengan pemerintah daerah, dikoordinasikan DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan perda, yakni Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD. Sedangkan dari pemerintah daerah diwakili sekretariat daerah melalui Bagian Hukum serta SKPD lain yang terlibat didalamnya.

Melalui Propemperda dan penyelarasan produk hukum yang dibuat, baik yang disulkan atas inisiatif dari DPRD maupun yang diajukan pemerintah daerah, dapat berjalan secara optimal sehingga nantinya dapat menghadirkan produk hukum yang responsive dan partisipatif. “Berdasarkan hasil rapat-rapat pemerintah daerah dengan Bapemperda, telah disepakati 14 Ranperda yang diajukan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) 2021,”ujar Herman Sofyan.

Ketua Propemperda DPRD Bukittinggi, Syaiful Effendi menjelaskan, 14 Ranperda yang masuk Propemperda tahun 2021 itu, pembahasannya akan dibagi dalam tiga masa sidang. Empat ranperda dibahas dalam masa sidang II (Januari – April), enam ranperda dibahas pada masa sidang III (Mei – Agustus) dan empat ranperda dibahas pada masa sidang III (Agustus – Desember). “Dari 14 ranperda itu ada tiga ranperda inisiatif DPRD. Secara garis besar ranperda inisatif itu terkait Trantibum, Pendidikan dan Pariwisata,” ujarnya.

Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, mengatakan, Propemperda merupakan perwujudan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah (Perda). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana salah satu tugas DPRD adalah membentuk peraturan daerah.

Propemperda memuat program perencanaan pembentukan peraturan daerah yang berisikan judul rancangan peraturan daerah, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang- undangan lainnya. Selain itu juga memuat pokok pikiran berupa latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arah pengaturan.

“Dengan adanya 14 ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Bukittinggi 2021, kita dapat melahirkan/membuat produk hukum berupa peraturan daerah yang dapat memberikan pedoman/landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik,” ujar Zaenuddin.(pry)

What do you think?

Written by virgo

Ingin Merawat Tanaman Hias? Aglonema Bisa Jadi Pilihannya

Presiden: Jangan Berpuas Diri, Potensi Ekspor Indonesia Masih Besar