in

Masuk Kawasan Pasar Wajib Masker, Kendaraan Plat BA

Pemerintah Kota Padangpanjang memperketat sejumlah tempat yang biasanya ramai aktivitas masyarakat di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Pusat Kota Padangpanjang.

Sekretaris Kota Padangpanjang Sonny Budaya Putra bersama Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 sejak H-1 Hari Raya Idul Fitri, mulai merealisasikan aturan itu. Pintu masuk pasar tersebut diperketat.

“Bagi masyarakat yang masuk pasar tidak mengenakan masker, maka ditegur dan disuruh putar balik. Sedangkan bagi yang berboncengan, penumpangnya diturunkan di tempat. Kendaraan roda empat isinya tidak boleh lebih dari 50 persen,” kata Sonny.

Lebih lanjut disampaikannya, mobil yang berplat nomor polisi luar Sumbar (non-BA) tidak dibenarkan memasuki kawasan Pasar Pusat Padangpanjang. “Kecuali yang bersangkutan bisa menunjukan identitas ber-KTP Padangpanjang,” imbuhnya.

Dalam penertiban Sabtu lalu (23/5/2020), tim meninjau titik akses masuk ke pasar, dan melihat kondisi jual-beli di dalam pasar dari lantai 1hungga  3.

Bagi masyarakat yang ditemui masih belum mengenakan masker ditegur, sambil menyosialisasikan bahaya dari Covid-19. Setelah itu baru diberikan masker kepadanya.

“Pemko tak bosan menyampaikan iimbauan kepada masyarakat agar  mematuhi protokol Covid-19. Supaya  tetap menerapkan sosial distancing, hindari kontak fisik, pakai sarung tangan bagi pedagang dan sering cuci tangan pakai sabun serta kenakan masker,” ujarnya. (rel/esg)

The post Masuk Kawasan Pasar Wajib Masker, Kendaraan Plat BA appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

KKN Tematik Mahasiswa Bantu Penanggulangan Covid-19

Kurva Covid-19 Aceh Melandai, Begini Kuncinya