in

Mawardi Ismail: “Pak Yusril Barangkali Belum Baca UU ASN”

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Pendapat Guru Besar Tata Negara Prof Dr. Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak bisa membatalkan keputusan Gubernur Aceh direspon dengan senyuman oleh pakar hukum Unsyiah, Mawardi Ismail. “Barangkali saja Pak Yusril belum sempat membaca UU ASN,” sebutnya, Ahad (19/3) sore.

Mawardi mengingatkan, pada Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara menujukkan adanya kewenangan Pemerintah Pusat untuk memperbaiki dan mengoreksi keputusan/kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian.

Berikut bunyi lengkap Pasal 32 dan Pasal 33 UU ASN:

Pasal 32
(1) KASN berwenang:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
c. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Pasal 33
(1) Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. teguran;
c. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran;
d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Sambutan Presiden Joko Widodo pada Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mobile Power Plant Parit Baru 4×25 MW, di Mempawah, Kalimantan Barat, 18 Maret 2017

Kerugian Kebakaran di Kramat Bunder Diperkirakan Capai Rp 5 M