in

Mekanisme Penyelenggaraan PPDB Tahun 2019

Baca Juga

Mekanisme Penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 di sekolah sering mengalami perubahan, hal ini menyesuaikan dengan keadaan yang ada dilapangan guna memenuhi kualitas peserta didik di masing-masing daerah. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB TK,SD, SMP, SMA, SMK diterbitkan mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal ketentuan terkait sistem zonasi PPDB 2019/2020.  


PPDB
ilustrasi PPDB

Inti dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 adalah merubah ketentuan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

  1. jalur  zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah; diubah menjadi jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
  2. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; diubah menjadi jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
  3. jalur  perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,diubah menjadi jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Demikian informasi terkait Pertunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB)  TK,SD, SMP, SMA, SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.


What do you think?

Written by Julliana Elora

Istri Melahirkan, Suami ‘Garap’ ABG

KTT ASEAN Adopsi Outlook ASEAN mengenai Indo-Pasifik