in

MenPAN-RB Perpanjang Masa PNS Kerja di Rumah

JAKARTA, METRO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperpanjang masa PNS kerja di rumah, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, COVID-19. Perpanjangan masa PNS bekerja di rumah ini dipertegas dalam Surat Edaran MenPAN-RB nomor 34 tahun 2020. Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, SE 34/2020 merupakan revisi dari SE 19/2020 yang sebelumnya menetapkan WFH berlaku hingga 31 Maret. “Melihat situasi saat ini serta memperhatikan perintah presiden, jubir penanganan corona, dan kepala BNPB, kami putuskan untuk memperpanjang masa WFH hingga 21 April 2020,” kata Atmaji dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3). MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menambahkan, pelaksanaan PNS kerja di

The post MenPAN-RB Perpanjang Masa PNS Kerja di Rumah appeared first on Posmetro Padang.

What do you think?

Written by virgo

Balsem Sebagai Alternatif Hand Sanitizer

Cara Mengatasi Batuk Dengan Obat Kunyah Alami – Mudah Dan Cepat