in

Mewaspadai Serangan Balik Koruptor

Kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah memasuki babak baru. Dalam sidang perdana atas terdakwa Sugiharto dan Irman yang digelar pada Kamis (9/3) bermunculan nama-nama besar yang diduga menerima aliran dana Korupsi E-KTP. Dalam persidangan, Jaksa KPK mengungkapkan 3 anggota DPR dan seorang pengusaha telah membuat rancangan pembagian uang proyek e-KTP. Ketiga anggota DPR itu adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, sedangkan pengusaha adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam kesepakatan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, dana dibagi sebagai berikut : 51 persen atau Rp 2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek; sisanya 49 persen atau Rp 2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada beberapa nama. Di antaranya: kepada beberapa orang pejabat Kemendagri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau Rp 365.400.000.000, Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261.000.000.000, Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau Rp 574.200.000.000, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574.200.000.000, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau Rp 783.000.000.000.

Belum cukup sampai disitu,  di dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa KPK menyebut 38 nama yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP. Mereka adalah: Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta; Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta; Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta; 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu; Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta; Anas Urbaningrum USD 5,5 juta; Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta; Olly Dondokambey USD 1,2 juta; Tamsil Lindrung USD 700 ribu; Mirwan Amir USD 1,2 juta; Arief Wibowo USD 108 ribu; Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar; Ganjar Pranowo USD 520 ribu; Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta; Mustoko Weni USD 408 ribu; Ignatius Mulyono USD 258 ribu; Taufik Effendi USD 103 ribu; Teguh Djuwarno USD 167 ribu; Miryam S Haryani USD 23 ribu; Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu; Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu; Yasonna Laoly USD 84 ribu; Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu; M Jafar Hapsah USD 100 ribu; Ade Komarudin USD 100 ribu; Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar; Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar; Marzuki Ali Rp 20 miliar; Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892; 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu; Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta; Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260; Perum PNRI Rp 107.710.849.102; PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022; PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122; PT LEN Industri Rp 20.925.163.862; PT Sucofindo Rp 8.231.289.362; PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36. (Sumber : detik.com)

Melihat banyaknya nama yang disebut menerima aliran dana e-KTP, KPK rentan mendapat serangan balik. Bukan tidak mungkin, hal ini akan menyebabkan kegaduhan politik yang berujung kepada upaya untuk melumpuhkan KPK. 

Sepanjang sejarahnya, KPK selalu mendapat serangan balik dari koruptor dalam upaya mengungkap kasus besar. Serangan yang demikian sudah lazim terjadi sejak era-nya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mulai dari upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK hingga mengebiri kewenangan KPK melalui Revisi Undang-Undang KPK. Sebut saja Antasari Azhar yang di jebloskan ke penjara diakal KPK menangkap besannya SBY Aulia Pohan. Kemudian kasus Bambang Wijayanto dan Abraham Samad ketika KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kemudian serangan melalui revisi UU KPK. Tercatat sejak tahun 2009, DPR RI selalu menggagas revisi undang-undang KPK. Pada 1 Desember 2009, revisi undang-undang KPK telah masuk program legislasi Nasional 2010-2014. Oktober 2010 sejumlah anggota komisi hukum DPR RI mendesak revisi UU KPK segera dibahas, khususnya pasal penyadapan harus dihapus. 2012 komisi hukum DPR menyerahkan draf rancangan undang-undang KPK ke badan legilasi, tetapi kemudian kandas karena dikecam keras publik. Kecaman tersebut kemudian membuat Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan pidato penolakan revisi UU KPK pada 8 Oktober.

Pada 2015, upaya untuk mengebiri KPK kembali mencuat. Pada 16 juni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta legislasi agar segera melakukan revisi UU KPK. Akan tetapi, usulan dari Menkumham tersebut ditolak presiden 3 hari berselang. Baru empat hari revisi UU KPK ditolak Presiden, rencana Revisi kembali disuarakan. Pada 23 Juni melalui rapat paripurna, DPR RI menyetujui adanya revisi terhadap UU KPK. Isu revisi kali ini agak sedikit berbeda, karena adanya ketidakpastian siapa yang memberikan usulan. DPR RI mengatakan revisi merupakan inisiatif pemerintah, sementara pemerintah mengatakan bahwa revisi merupakan inisiatif DPR RI.

Setelah meredup beberapa bulan, akhirnya pada 16 November isu revisi Undang-Undang KPK kembali lagi. Kali ini yang menjadi pelopor adalah ketua DPR Setya Novanto. Dalam pidatonya, dia mengatakan bahwa revisi UU KPK perlu masuk Prolegnas 2016. Hanya sehari berselang, pernyataan ketua DPR tersebut disambut baik oleh Menkumham yang kemudian melakukan pertemuan dengan badan legislasi untuk membahas Prolegnas 2016, tetapi rapat ini batal memutuskan apakah revisi UU KPK akan dilanjutkan.

Dan kini, upaya untuk merevisi UU KPK itu terus berjalan. DPR RI tengah menyosialisasikan revisi UU KPK di beberapa Perguruan Tinggi, yang dimulai dari Universitas Andalas pada 9 Februari 2017. Dalam sosialisasi tersebut, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan pembentukkan dewan pengawas masih menjadi isu utama dalam pembahasan.

Dan jelas ini adalah salah satu langkah pelemahan. Bisa jadi, setelah KPK menyebut banyak nama dalam persidangan kasus e-KTP, upaya untuk melemahkan KPK akan lebih gencar dilakukan. Apalagi KPK menyebut uang panas e-KTP mengalir hampir kesemua lini, yaitu DPR-RI, Kemendagri, pengawai administrasi, dan pengusaha.

Mengingat besarnya potensi kemungkinan terjadinya serangan balik koruptor terhadap KPK, publik harus kembali bersiap untuk memberikan dukungan terhadap KPK. seperti biasanya, upaya pelemahan sebagai bentuk serangan balik koruptor terhadap KPK, sebagian besar mampu dibentengi dengan dukungan publik. Jangan sampai upaya pelemahan yang mungkin saja terjadi itu menghambat kinerja KPK dalam mengusut tuntas korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Semoga pengungkapan kasus e-KTP bisa diusut sampai tuntas. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Naraya Kids, Kreasi Anak Pintar, Rajin dan Ceria

Elite Parpol Mulai Menyerang