in

Ombudsman RI Aceh Apresiasi Pengesahan Qanun APBA 2017, Ini Dua Alasan Pentingnya

Taqwaddin Husin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Ombudsman RI Aceh selaku lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik mengucapkan alhamdulillah dan memberi apresiasi yang tinggi atas disahkannya Qanun Aceh tentang APBA.

“Paling tidak ada dua sisi penting dari disahkan qanun tersebut,” kata Taqwaddin Husin, Kamis (9/2) sore di Banda Aceh.

Pertama, memperkuat keharmonisan antara TAPA yang diketuai oleh Sekda atas arahan Plt Gubernur dengan BANGGAR atas arahan Ketua DPRA.

Selain itu, sekaligus juga mengharmoniskan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Aceh.

Seandainya kemarin di Pergubkan, walaupun secara juridis formal dibolehkan, tapi tentu akan menimbulkan rasa tidak enak hati yang dapat memicu disharmoni.

“Makanya saya menyarankan seoptimal mungkin diupayakan harus dengan qanun,” tambahnya.

Menurut Taqwadin, semua itu untuk keharmonisan antara Pusat dan Aceh serta antara legislatif dan eksekutif.

“Kita harus merawat perdamaian ini dengan berbagai upaya, karena dalih untuk mengganggu Aceh damai bisa dilakukan dalam berbagai bentuk,” katanya lagi.

Kedua, dengan disahkan Qanun Aceh tentang APBA 2017, secara ekenomi dan keuangan telah menyelamatkan sekitaran 2 trilyun dana.

Anggaran sebesar ini tentu sangat penting bagi Aceh yang menjadikan APBA sebagai stimulus utama dalam pergerakan perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.

Beda dengan provinsi lain yang pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya tidak terlalu tergantung pada APBD karena ada stimulus lain berupa sektor investasi dan perdagangan yang dapat menopang pembangunan dan kesejahteraan mereka.

“Kita di sini sektor investasi dan perdagangan belum bisa diandalkan untuk menjadi penggerak utama roda perekonomian Aceh,” jelas Taqwadin.

Karenanya, APBA harus benar-benar dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk menimbulkan multiflier effect yang optimal bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh.

“Hanya dengan inilah kita mengurangi pengangguran, kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan berbagai macam pelayanan publik lainnya.”

Demikian ujar, Dr. H. Taqwaddin Husin, SH, SE, MS, Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Aceh yang juga Dosen Unsyiah.[]

Komentar

What do you think?

Written by virgo

740 Warga Jakbar akan Dapat Pelatihan Keterampilan

Kapolda Jambi: Pers Kekuatan Kritik Membangun