in

“Ormas Harus Menjaga Pancasila”

Pemerintah memutuskan akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan utamanya, organisasi kemasyarakatan tersebut terindikasi kuat mengancam keutuhan NKRI. Tidak hanya itu, kegiatan HTI dan juga asasnya bertentangan dengan azas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan UU D 1945.

Aktivitas yang dilakukan HTI, nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta membahayakan keutuhan NKRI. Untuk mengupas itu, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berikut petikan wawancaranya.

Pemerintah memutuskan akan membubarkan HTI lewat jalur pengadilan. Selain HTI ada lagi yang akan dibubarkan?

Ada dong, tapi menyelesaikannya harus satu per satu.

Jadi keputusan ini benar-benar akan dilaksanakan?

Sudah diumumkan itu kan, hari ini tok, tegas itu kok pemerintah

Kabarnya sebelum memutuskan ini pemerintah melakukan kajian dulu. Berapa lama dan berapa kali kajiannya?

Rapat Polhukam (politik hukum dan keamanan) diundang Pak Wiranto lebih dari enam kali

Keputusan ini tentu mengagetkan. Pembubaran lewat pengadilan?

Ya (ada ketentuan) di UU itu.

Tokoh HTI bagaimana, akan ikut ditindak?

Nanti dilihat bagaimana setelah ini.

Indonesia sepertinya mengikuti negara lain. Karena banyak yang juga melarang Hizbut Tahrir. Tanggapan Anda?

Hizbut Tahrir memang banyak dilarang di dunia. Bangladesh melarang pada 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu.

Lalu, Mesir melarang pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer. Kazakhstan juga melarang pada 2005. Sedangkan Pakistan melarang pada 2003.

Ormas di Indonesia harusnya bagaimana?

Sekarang bikin Ormas sah. Aturannya, Ormas yang ada di NKRI, harus akui ideologi negara, Pancasila, UUD, Bhineka Tungal Ika dan NKRI. Itu prinsip. Harus tercantum dalam AD/ART termasuk implementasi di lapangan.

Tidak boleh menyimpang. Kalau sampai menyimpang, pemerintah bisa membatalkannya. Kalau Ormas aliran sesat, ada fatwa MUI, yang putuskan Jamintel Kejagung.

Tapi kalau bertentangan dengan Pancasila apalagi diucapkan dan digerakkan, maka Ormas ini sudah melawan pemerintah yang sah.

Yang berhak putuskan terpadu, kalau anarkis, kepolisian dibahas dengan kejaksaan, Kemendagri dan Kemenkumham.

Dan juga elemen masyarakat, pers termasuk semua pihak berhak sampaikan kalau memang ada Ormas yang punya kegiatan yang ingin hancurkan NKRI dan ganti Pancasila adalah lawan pemerintah.

Ormas HTI sendiri terdaftar di Kemendagri?

Itu tidak terdaftar di Kemendagri. Tapi di Kemenkumham ada. Kalau di sana itu online. Ada ormas yan ada berdiri di tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi.

Ada ormas ikatan alumni wartawan, geng motor itu ormas, tapi prinsipnya, setiap kegiatan menjaga Pancasila, UUD, keberagaman. Negara ini merdeka karena semua ini.

Ormas antipancasila dan NKRI akan ditindak?

Bagi kami, Ormas itu mau mendaftar atau tidak, tapi banyak yang tidak mendaftar. Perorangan pun yang teriak-teriak antipancasila bisa kita tahan kok, apalagi Ormas.

Ormas ini komitmen enggak, dia hidup di Indonesia, tapi menghancurkan Pancasila. Mau beda pendapat boleh saja. agus supriyatna/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Pengadilan untuk HTI

Penerbitan Obligasi Kian Marak