in

“Pansus Belum Bisa Dilanjutkan”

Dalam rapat paripurna Jumat (28/4), DPR akhirnya mengetuk palu tanda disetujuinya pengajuan usulan hak angket tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski lima fraksi menyatakan menolak.

Keputusan penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak serta tidak mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi dan seluruh anggota yang hadir.

Hal itu diduga telah melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281.

Buntut dari tidak bulatnya usulan hak angket ini, sampai saat ini belum satu pun fraksi yang mengirimkan wakilnya untuk duduk di Pansus Hak Angket KPK. Untuk mengupas soal ini, Koran Jakarta mewawancarai Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Jakarta. Berikut Petikannya.

Bagaimana proses hak angket saat ini?

Seperti kita ketahui bersama dalam Sidang Paripurna Pembukaan masa sidang ke-5, seharusnya fraksi menyampaikan usulan nama-nama untuk masuk di Pansus Hak Angket. Tapi, sampai sekarang belum juga ada usulan nama.

Apakah hak angket KPK ini akan diteruskan?

Tentunya tidak bisa dilanjutkan untuk saat ini. Hal tersebut disebabkan belum satu pun partai politik yang ada di parlemen mengirimkan anggotanya untuk memproses angket itu sendiri. Bahkan, sampai tadi di Bamus belum ada yang masuk.

Lalu, bagi yang menolak adakah langkah yang dilakukan sebagai bukti otentik melakukan penolakan?

Tidak memerlukan langkah apa pun karena secara praktis sudah jelas, kami tidak bisa menindaklanjuti pengetokan hak angket dalam paripurna terdahulu dan jelas tidak bisa dilanjutkan.

Berarti hak angket ini tidak dilanjutkan atau ditunda sementara waktu?

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bilamana tidak ada anggota dalam pansus ini tentunya tidak bisa berjalan, sehingga kami sampaikan bahwa hak angket ditunda prosesnya.

Sampai kapan tentunya secara praktis harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal 171 Ayat (2) yakni Panitia Angket tidak bisa dibentuk karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket, sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya

Dengan begitu, jadi menurut Anda bagaimana niat DPR mengawasi KPK?

Menurut kami, bilamana masalah kinerja KPK ada yang tidak benar, bisa saja dibahas dalam rapat dengar pendapat atau rapat kerja. Jadi, tidak harus angket.

Kapan status hak angket ini memiliki kepastian ditunda atau batal?

Kami pimpinan masih menunggu dahulu dari semua Fraksi di DPR, berapa total fraksi yang mengirimkan perwakilan dalam pembentukan Pansus, sehingga saya belum bisa tentukan oleh karena itu saya bilang, ditunda sementara.

Jika pansus ini tidak terbentuk, publik akan menilai DPR mempermainkan hak angket?

Sebenarnya angket ini sangat ekslusif. Menurut saya, hak ini harus digunakan secara baik, secara benar. Bila tidak ada anggota di dalam Pansus dan tidak sesuai undang-undang, untuk apa dilanjutkan.

Jadi, saya nilai kehati-hatian kami dalam bekerja tentunya memiliki sisi positif yang bisa disimpulkan oleh rakyat. franciscus theojunior lamintang/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Gebuk

Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT Arab-Amerika