in

Pasutri Ditangkap Nyabu di Rumah

Jumat, 10 Februari 2017 15:43 WIB

BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap pasangan suami istri (pasutri) dari sebuah rumah di Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Rabu (8/2) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Pasutri itu ditangkap kala sedang asyik nyabu di rumahnya, yakni Yusrizal (32) dan istrinya Suria (28).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Syafran menjelaskan, bersama pasutri itu polisi ikut menyita 8 paket sabu-sabu siap edar yang keseluruhan total beratnya mencapai 0,88 gram. “Selain untuk kosumsi, pasangan suami istri ini juga sebagai pengedar barang haram tersebut,” kata Kompol Syafran, kepada Prohaba, Kamis (9/2).

Ditambahkan, selain 8 paket sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) lainya sebagai bantu alat isap sabu, berupa kaca pirex, potongan pipet, tutup botol yang sudah dilubangi, potongan plastik warna bening serta gulungan plastik es. Polisi juga mendapati satu buku catatan penjualan sabu-sabu yang telah dilakukan oleh pasutri ini. “Kami menduga keduanya telah lama menjalankan bisnis haram ini. Tapi, sampai sejauh keduanya belum mengakui sudah berapa lama menjalankannya. Pada malam penggerebekan rumah pasutri itu, informasinya ada beberapa pelaku lainnya yang ikut nyabu dan mereka sudah terlebih dulu keluar dari sana pada saat kami lakukan penggerebekan,”  sebut Syafran.

Kini pasangan suami istri itu ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap seorang perempuan muda, EW (21), warga Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Sabtu (4/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Bersama wanita ini, dilaporkan Polisi mengamankan 3 paket sabu siap edar, berukuran kecil.

Informasi yang diperoleh Prohaba, EW ditangkap oleh personel opsnal Satuan Narkoba, Polresta dari sebuah kamar kost di Jalan Kakap, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Penangkapan EW, berawal dari penangkapan MHF (rekan EW) yang akan mengantar barang haram tersebut ke pembelinya.

Dari penangkapan EW, selain menemukan tiga paket sabu-sabu berukuran kecil siap edar, petugas juga ikut menyita dua handphone dan baju kaos warna pink yang diduga tempat sabu-sabu itu disembunyikan oleh EW di dalam kamar kost-nya. “Pada saat kemi mengintrogasi EW dan menggeledah kamar kostnya, kami ikut meminta Keuchik Gampong Laksana, Rahmat mendampinginya. Hal itu  dimaksudkan agar tidak ada tuduhan polisi ingin menjebak seseorang yang dipersangkakan,” kata Kompol Syafran.

Hingga sejauh ini, gadis EW, masih memilih bungkam dan enggan membeberkan dari siapa barang haram itu diperoleh. Namun, pengakuan yang mengejutkan kata Kompol Syafran gadis itu mengaku sejak SMP sudah mengkosumsi sabu-sabu.(mir)

What do you think?

Written by virgo

5 Pasangan Artis Yang Suka Pamer Kemesraan Setelah Jadi Pengantin Baru

4 Putri Arab Saudi Paling Cantik Bak Bidadari di Surga