in

Penegakan Hukum Lingkungan Akan Semakin Kuat

 

JAKARTA – Aparat pene­gak hukum akan semakin kuat menjalankan tugasnya terkait pelanggaran perusakan ling­kungan. Tindakan tegas ter­hadap perusak lingkungan itu akan memiliki dasar hukum yang kuat ketika RUU Omnis­bus Law Cipta Kerja nanti sele­sai dibahas.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja (RUU Omnibus Law), tetap dalam semangat menindak tegas pe­rusak lingkungan,” kata Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, di Jakarta, Jumat (14/2).

Bambang menegaskan ini terkait telah diserahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR, Rabu (12/2). Me­nurut Bambang, hal yang men­jadi catatan di ruang publik, di antaranya berkenaan dengan subjek pertanggungjawaban mutlak.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan dapat dipasti­kan tidak akan mengaburkan pengertian pertanggungja­waban mutlak bagi perusak lingkungan dari frasa dalam pasal berkenaan dengan per­tanggungjawaban mutlak tersebut. Justru penegakan hu­kum lingkungan akan semakin diperkuat.

‘’Pada RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan tetap dilaku­kan dan pelaku keja­hatan lingkungan tetap dihukum. Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pence­mar, dan perusak lingkungan, karena pasal pidana tetap di­pertahankan,’’ ungkapnya.

Pada RUU ini, tambah Bambang, setiap orang atau badan usaha yang terbukti te­lah mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dapat dijerat den­gan sanksi pidana. Dalam hal ini prinsip ultimum remedium yang diterapkan.

Untuk pelangga­ran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective ac­tion) maka te­tap dilaku­kan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah. Sanksi tersebut, tambah Bambang, berturut-turut pembekuan dan pen­cabutan izin serta selanjutnya denda.

Limbah Berbahaya

Menurut Bambang, untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menggunakan B3 atau keg­iatan yang berdampak besar dan berisiko tinggi, tetap diter­apkan pertanggungjawaban mutlak. Adapun kalimat da­lam RUU yang berbunyi “… tanpa perlu pembuktian un­sur kesalahan…” tidak akan menghilangkan makna per­tanggungjawaban mut­lak, di mana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan.

‘ ’Sehingga p e r b u a t a n melawan hu­kum terkait dengan limbah B3, B3 atau yang berisiko tinggi yang mengakibatkan pence­maran dan kerusakan ling­kungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya un­tuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu mem­buktikan unsur kesalahan,’’ te­gas Bambang.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemer­intah kepada Ketua DPR itu terdiri atas 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Keselu­ruhan draf ini akan dibahas pemerintah dengan DPR me­lalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.

Sesuai prosedur, setelah RUU diserahkan maka selan­jutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam pros­esnya, Bamus DPR akan mem­buka ruang kepada seluruh elemen publik untuk mem­berikan masukan terhadap draf tersebut. sur/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Pulihkan Hulu DAS dengan Agroforestri

Pelibatan Publik Sangat Penting agar Semua Aspirasi Terakomodasi