in

Polisi Tangkap 4 Pelajar begal

Tanjungpinang pos –  Empat orang anak di bawah umur terpaksa diamankan jajaran Polsek Bengkong. Meskipun masih berstatus pelajar, namun mereka merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan atau lebih dikenal dengan sebutan begal. Selain ke 4 tersangka pelajar polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Revo, Yamaha Mio J serta 3 unit handphone android berbagai merk sebagai pendukung aksi kriminal dari tangan mereka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dalam ekspose perkara yang dilakukan di Polresta Barelang Jumat (12/10/2017) mengatakan, keempat pelaku tersebut masing-masing bernama FH (14) Ip (16) Zh (17) dan As (17). “Rata-rata mereka masih di bawah umur. Mereka melakukan aksinya ini secara bersama-sama,” terang Hengki menerangkan.

Diterangkan Kapolresta Barelang modus curas yang dilakukan tersangka ialah dengan berpura-pura meminta tolong kepada korbannya yang kehabisan bahan bakar di tengah jalan. “Mulanya, 4 pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor dalam mengikuti korbannya dari Vihara Seipanas yang mau pulang kerumahnya. Namun, sesampainya di depan perumahan Bukit Beruntung, korban dihentikan oleh pelaku dan berpura-pura meminta korban untuk membantunya, lantaran kehabisan bahan bakar,” terang Kapolresta ini.

Saat di perjalanan korban diminta untuk pindah ke sepeda motor yang rusak itu dengan alasan agar gampang untuk di dorong. Namun ketika pindah, korban dibawa ke salah satu ruko kosong. Di sana korban diancam akan dibunuh jika tidak memberikan barang-barang yang ia miliki. “HP milik korban yang ada dalam kantong celana kemudian diambil. Setelah itu, para pelaku ini melarikan diri,” tegasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini, sehingga Polsek Bengkong langsung melakukan pengembangan, hingga akhirnya mereka berhasi dibekuk,” lanjutnya. Untuk menangkap pelaku, polisi berpura-pura hendak membeli HP korban dan kemudian menangkap dua orang tersangka. “Setelah kita lakukan pengembangan, dua orang lagi juga kita tangkap,” tegasnya.

Meski pelaku masih di bawah umur, mereka tetap dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta terancam 7 tahun penjara. “Pelaku nanti menjalani prosedur tersendiri, karena masih di bawah umur,” pungkasnya

What do you think?

Written by Julliana Elora

Peredaran Narkoba Mulai Membahayakan

Di Balik Upaya Perbaikan Mobil Pemadam Kebakaran Tua