in

Polisi Tangkap Pembakaran Sekolah Dasar

tanjungpinang pos – Seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah Yansen Binti (YB) telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya. Yansen Binti menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah dasar negeri di Palangka Raya pada akhir Juli 2017. Dengan ditetapkannya Yasen sebagai tersangka total sudah sembilan orang yang menjadi tersangka.

Polisi terlebih dulu menetapkan satu orang tersangka lain yaitu AG. Dari hasil pengakuanya Yansen diduga terlibat dalam insiden pembakaran sekolah. dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa aparat kepolisian daerah setempat sekitar 12 jam. 

Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) itu diperiksa di ruangan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng sejak pukul 08.30 WIB. Hingga berita ini ditulis pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung Dengan ditetapkannya politikus Partai Gerindra itu sebagai tersangka. Sebelumnya kepolisian berhasil menggulung tujuh tersangka yang sudah berada di Mabes Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu menyampaikan soal penetapan Yasen sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, ” Yang bersangkutan YB masih diperiksa namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah.

Penetapan tersangka terhadap keduanya yang terlibat dalam kasus pembakaran tujuh sekolah setelah penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat kedua tersangka dengan ” Pasal yang dikenakan 187 jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ucap Pambudi.

Untuk AG usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga langsung diterbangkan ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut Rencananya Yansen juga akan menyusul dibawa ke Jakarta hari ini melalui Bandara Syamsudinor Banjarbaru Kalimantan Selatan.

What do you think?

Written by virgo

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Di kamar Hotel

Kini Pakai Whatsapp Bisa Bikin Paspor