in

Pria Banda Bawa Dua Lusin Esmenen di Avanza

Rabu, 20 Desember 2017 16:17 WIB

IDI – Pria Ir (44) warga Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, diamankan Polres Aceh Timur, Minggu (17/12) sekira pukul 21.00 WIB. Pasalnya, dari kabin mobil avanza yang dikendarai Ir polisi mendapati ada dua lusin minuman keras atau esmenen.

Ir terjaring razia rutin polisi yang digelar Mapolres Aceh Timur, Minggu (17/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Harahap, Selasa (19/12) menyebutkan, Ir terjaring razia rutin yang digelar Polres berdasarkan perintah Karo Ops melalui Kapolres Atim, tentang pelaksanaan razia dalam rangka menjaga Kantibmas menjelang tahun 2018.

Pada saat itu, sambung AKP Harahap, melaju sebuah Avanza warna Silver no pol B 1643 SYL yang dikendarai Ir dari Medan menuju Banda Aceh. Namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 lusin (24 botol) minuman keras jenis Scoutt, Merk Sea Horse ukuran 250 CC. “Saat diintrogasi Ir mengaku minuman keras tersebut ia beli di Medan, untuk dibawa ke Banda Aceh untuk dikonsumsi,” ungkap AKP Harahap.

Perbuatan Ir, jelas Kasat Reskrim, telah melanggar Pasal 16 ayat (2) Qanun Nomor  Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Karena itu, ungkap Kasat Reskrim, tersangka dan barang buktinya yang telah diamankan saat ini akan diproses secara Hukum Jinayat yang berlaku di Aceh.(c49)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dua Lansia Mawot Tabrakan

Presiden Yakin Bandara Nabire Akan Jadi Besar dan Penghubung Antar Kabupaten