in

Rapat Desa Air Paoh Bahas Sengketa Pemilihan BPD Akhirnya Dibatalkan

Kepala Desa Air Paoh Edi Polo memberikan keterangan pers di kantor desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Jumat (6/11/2020).

Baturaja, BP–Kepala Desa Air Paoh Edi Polo menggelar rapat yang rencananya membahas untuk penyelesaian sengketa pemilihan anggota BPD Desa Air Paoh perwakilan RW 03. Rapat tersebut digelar di aula Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (6/11/2020).

Seketika rapat dibatalkan oleh kades Air Paoh Edi Polo. Penyebabnya, salah satu calon mengajak kuasa hukum dan rombongan turut hadir di ruang rapat tersebut, sedangkan mereka tidak diundang dalam rapat.

Kades Air Paoh saat dikonfirmasi membenarkan telah membatalkan rapat yang semula akan membahas penyelesaian sengketa antar calon setelah pelaksanaan pemilihan pada Minggu, 18 Oktober 2020 lalu.

“Saya merasa kurang nyaman untuk melanjutkan rapat karena ada salah satu calon anggota BPD yang mengundang dan mengajak kuasa hukum hadir di ruang rapat duduk bersama-sama untuk mengikuti rapat,” kata Kades Air Paoh Edi Polo kepada wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Jumat di Baturaja.

Dia memaparkan semula saya tanya kapasitasnya sebagai kuasa hukum kenapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dan ini adalah rapat internal desa tau-tau sudah ikut duduk di samping Ys dan mengatakan sudah mendapat kuasa dari Ys.

“Padahal inti rapat rencananya kami akan bermusyawarah untuk menindak lanjuti hasil rapat fasilitasi di kantor camat Baturaja Timur beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Edi Polo melanjutkan semula ada 5 orang calon anggota BPD yang ikut seleksi calon, namun ada 1 orang yang lulus seleksi administrasi, sehingga dari dua orang yang akan diambil sebagai anggota BPD perwakilan dari RW 03, dan 4 orang lainnya mengikuti seleksi lanjutan dengan nama-nama sebagai berikut yaitu pemilihan warga 1. Agus Trawansa 2. Aptrama dedy 3. Safarudin dan 4. Yusnadi.

Saat diadakan rapat penetapan calon dikatakan Edi Polo untuk pemilihan dan telah di tetapkan ke 4 calon adalah sebagai calon yang mengikuti pemilihan salah satu calon mengundurkan diri (Ys) dan telah tertuang di berita acara rapat selanjutnya namanya telah di coret oleh panitia sebagai calon. Namun beberapa hari kemudian Ys memasukkan kembali berkas tanpa melalui prosedur disaat panitia sudah siap untuk mencetak surat suara.

“Saat pemilihan berlangsung Ys ternyata meraih suara terbanyak dengan jumlah suara 119 sedangkan nomor urut 2 Aptrama dedy dengan jumlah 109 suara, safarudin 101 suara dan agus trawansa 7 suara.
Karena ke 3 calon (Aptrama Dedy, Agus Trawansa dan Safarudin) mengetahui dan siap sebagai saksi bahwa pada dasarnya Yusnardi sudah mengundurkan diri, maka mereka ber 3 melayangkan surat keberatan kepada kades bahwa Yusnardi selaku calon yang telah mengundurkan diri walaupun ia memperoleh suara terbanyak namun tidak berhak untuk menjadi pemenang. Inilah rencana yang akan di selesaikan pada rapat yang akan dilaksanakan tadi,” papar kades.

Dia menambahkan rapat akan dilanjutkan, waktunya itu bagaimana nanti. Saya selaku kades belum bisa menentukan jadwalnya lagi dan harus bermusyawarah kembali dengan panitia,” tutup kades. #yan

What do you think?

Written by Julliana Elora

BPOM: Popularitas Jamu semakin Meningkat di Tengah Pandemi

Usai Membacok, Pembunuh Minum Darah Mantan Istri