in

Segel

Plang kuning itu dipasang di Masjid Al Hidayah, Depok, Jawa Barat. Tulisannya: Kegiatan ini disegel. Sejak Sabtu kemarin, mesjid yang biasa dipakai Jemaah Ahmadiyah ini disegel oleh Kepolisian dan Satpol PP Depok. Akibatnya, ibadah selama bulan Ramadan ini terpaksa dilakukan di halaman masjid: shalat lima waktu, tarawih, tadarus Al Quran dan lainnya.

Wali Kota Depok Mohamad Idris beralasan, penyegelan perlu dilakukan demi menjaga suasana Ramadan yang tetap aman dan nyaman. Alasannya, Pemkot Depok mendapat laporan dari masyarakat soal potensi konflik akibat kegiatan Ahmadiyah di sana.

Logika kita seperti dibalik-balik. Mesjid disegel demi menjaga keamanan, padahal tak ada kegiatan berbahaya yang dilakukan jemaah mesjid tersebut. Mesjid dianggap memiliki potensi konflik dengan masyarakat. Kalau jemaah dari mesjid tersebut tak menyulut konflik apa pun, kenapa mesti khawatir?

Belum lama Kapolri Tito Karnavian, juga Presiden Joko Widodo, minta supaya persekusi dilawan dan ditindak tegas. Tapi apa yang terjadi di Depok justru menunjukkan persekusi oleh aparat negara. Entah bagaimana Kepolisian Depok menafsirkan perintah atasannya. Yang jelas, polisi yang semestinya melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, justru melanggar itu.

Ini adalah penyegelan ketujuh yang dialami Mesjid Al Hidayah. Yang jadi dasar adalah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tahun 2008 yang melarang penyebarluasan ajaran Ahmadiyah. Di sana tidak ada soal larangan beribadah. Dan jangan lupa, mesjid sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2007 lalu.

Pemerintah mesti berdiri di atas semua golongan dan kelompok. Dasarnya jelas: penghargaan terhadap hak asasi manusia serta kewajiban negara melindungi setiap warganya. Jangan sampai Pemerintah justru terjebak melakukan persekusi terhadap kelompok yang seharusnya dilindungi.  

What do you think?

Written by virgo

Menko PMK harapkan duplikasi Asian Games Korsel

Lury, Mularis, dan Sarimuda Kompak