in

SMB IV: Palembang Sudah Layak Diberlakukan PSBB

BP/DUDY OSKANDAR
Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diraja SH Mkn

Palembang, BP

Kota Palembang ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 (Virus Corona). Penetapan ini berdasarkan riwayat infeksi Corona yang berdasarkan transmisi lokal.

Sampai hari ini, Jumat (17/4), terdapat penambahan 17 pasien positif Corona di Sumsel, 15 diantaranya domisili di Palembang. Sehingga total konfirmasi positif Corona di Sumsel sampai hari ini berjumlah 54 kasus positif.

Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) Jayo Wikramo RM Fauwaz Diraja SH Mkn menilai dengan kondisi demikian maka kota Palembang sudah layak diberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“ Kalau bisa pak Gubernur secepatnya melayangkan PSBB ke Kementerian terkait, kalau tidak melakukan PSBB , akan terlambat, jangan seperti di New York atau di Italia karena tidak menyadari PSBB sudah kena satu nunggu orang mati 10 ternyata begitu dimulai besoknya muncul 100 sampai 200 kasus,” katanya, Jumat (17/4).

Menurutnya Gubernur Sumsel memiliki kewenangan untuk melaksanakan PSBB dengan melakukan permohonan kepada kementrian terkait.

“Tapi sebelum diberlakukan PSBB perlu ada persiapan buat masyarakat Palembang, sistimatikanya seperti apa, misalnya semuanya orang di rumah harus ada call center utama nomor berapa?, kalau ada terindikasi corona, mungkin ada mobil bisa langsung menjemput, apalagi mobil gawat darurat kita sedikit, kalau bisa siapin ambulance-ambulance kematian bisa dikumpulin diposko Covid-19, siapa yang kena covid dijemput dengan ambulance itu, jadi enggak ada lagi masyarakat berkeliaran dengan alasan mengantar orang sakit covid-19 atau apa,” katanya.

Selain itu dokter online juga menurutnya harus dipersiapkan dan obatnya bisa diantar oleh orang pemerintah.

“ Perbatasan Palembang wajib di perketat, mungkin namanya PSBB kalau bisa setiap perbatasan kabupaten kota membuat portal-portal supaya tidak saling tembus sementara, kalau lambat-lambat ekonomi kita tambah turun, ekonomi ini jujur sudah turun, Cuma kalau kita lambat , maka tidak ada kepastian, masyarakat tambah was-was, orang berkerja enggak boleh dengan alasan corona, tapi sekarang masih banyak orang keluar, jadi aturannya dipertegas, diperjelas dan di peringkas apa yang boleh, apa yang enggak, apa kewajiban negara yang akan diberikan atas kejadian ini,” katanya.

Untuk pasar-pasar menurutnya mungkin untuk penjualan sembako saja yang buka .

“ Sekarang ekonomi sudah turun semua, saya tanya tadi orang pasar, sudah penurunan penjualan 25 persen, itu pasar sembako, belum pasar yang lain,” katanya.

Sedangkan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengatakan tak menutup kemungkinan bila nantinya Kota Palembang juga harus melakukan PSBB.

Namun sebelum PSBB diberlakukan ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian jika harus benar-benar menerapkan PSBB.

“Kalau virus ini terus menyebar dan meluas kita harus siap untuk PSBB,” katanya, Jumat (17/4).
Beberapa hal yang dimaksud Fitri, seperti berkoordinasi dengan kementerian Kesehatan dan pemerintah pusat sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Bila harus diterapkan tentu akan berdampak sekali, kepada seluruh sektor yang ada selama 14 hari kedepannya, seperti usaha usaha harus banyak yang tutup dan tentunya tidak boleh lagi adanya kerumunan massa, selama PSBB itu diberlakukan,” katanya.

Kemudian, mengenai persiapan pasokan sembako untuk warga selama PSBB itu diberlakukan.
Berdasarkan data setidaknya ada 38 ribu Kepala Keluarga (KK) Miskin baru (Misbar) yang mendapat bantuan sembako.

“Belum lagi ada tambahan lonjakan warga yang harus ditangangi yang kini sudah mencapai 47 ribu lebih yang harus mendapat sembako.

Karenanya pasokan sembako dan pendistribusian harus siap, jangan sampai PSBB diberlakukan kita tidak siap,” katanya.

Sedangkan Jubir Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Sumatera Selatan  (Sumsel), dr Zen Ahmad mengatakan, Kota Palembang sudah menjadi zona merah, setelah penambahan pasien positif 17 kasus hari ini, Jumat (17/4).

“Kita mengatakan Palembang berada di zona merah. Ini memang hasil dari tracking kasus di awal, ada satu orang yang positif, orang terlibat tersebut dilakuikan pelacakan,” katanya.

Zen menjelaskan, sebanyak 16 kasus pasien positif merupakan kasus transmisi lokal atau tertular virus corona dari kasus sebelumnya. Sedangkan satu orang lagi merupakan catatan kasus impor dari Kota Bandung.

Kasus transmisi lokal, menurutnya adalah mereka yang pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi sebelumnya. “Jadi mayoritas dari kasus yang sudah ditemukan. Berdasarkan jumlah, metode penyebaran, dan batasan wilayah, maka kita mengatakan Palembang sudah berada di Zona Merah,” kata dr Zen Ahmad.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

SAFI White Expert Deep Exfoliator Face Scrub REVIEW

DPR Tak Dapat THR, PDI-P Minta Anggaran Tepat Sasaran