in

Surat YARA untuk Gubernur Terkait Pelantikan Pejabat Aceh

Safaruddin, SH – YARA

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – YARA mendesak Gubernur Aceh untuk melantik pejabat Aceh sesuai dengan UUPA. Menurut YARA, pelatikan terhadap Perangkat Daerah yang di laksanakan oleh Plt Gubernur Aceh pada 26 Januari 2017 telah melanggar UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya pasal 100 ayat (1). Berikut surat lengkap YARA:

Hal: Mendesak Gubernur lantik Pejabat Aceh sesuai UUPA

Kepada Yth
GUBERNUR ACEH
di-
Banda Aceh

dengan hormat

Dengan ini kami menyampaikan kepada Gubernur Aceh bahwa pelatikan terhadap Perangkat Daerah yang di laksanakan oleh Plt Gubernur Aceh pada 26 Januari 2017 telah melanggar UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya pasal 100 ayat (1), dan beberapa hal lainnya adalah:

1. Pengukuhan dan pelantikan pejabat di Aceh saat itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan diatur dalam Qanun Susunan Organisasi Tata Kerja Aceh Nomor 13 tahun 2016, ini merupakan pelanggaran terhadap UUPA Pasal 100 ayat (1) Perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh, Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh. Pemerintah Aceh telah mengatur Perangkat Daerahnya selama ini dengan mengacu pada Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, jika kemudian di lakukan perombakan terhadap Perankat Kerja Daerah dengan mengacu pada PP 18/16, maka ini kesalahan, karena Aceh adalah daerah Khusus dan Istimewa yang diberikan kekhususan dalam mengatur dirinya termasuk dalam menyusun perangkat daerah. Lagi pula PP 18/16 itu hanya berlaku untuk daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus yang belum mengatur secara khusus tentang Perangkat Daerahnya, dalam Pasal 118 (1) PP 18/16 disebutkan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus), tetapi Aceh sudah jauh hari mengatur dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 15).

2. Pelantikan Kepala Dinas Pertanahan Aceh tidak mengacu pada Perppres No 23 tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Banda Pertanahan Nasional dan Kator Pertanahan Kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Perppres 23/2015 di sebutkan bahwa Gubernur Aceh mengusulkan tiga orang calon Kepada Badan Pertanahan Aceh kepada Menteri Agraria. Hal ini juga untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 768/3.41/II/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Usulan Calon Kepala Banda Pertanahan Aceh yang di tandatangani oleh Menetri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil. Dalam surat tersebut Menteri ATR meminta kepada Gubernur agar segera menyampaikan Calon Kepala Badan Pertanahan Aceh minimal tiga orang dengan kriteria pangkat paling rendah IVb, menduduki jabatan Administrator/Jabatan Struktural Eselon III atau jabatan fungsional yang setara dan berusia setingginya 58 tahun, serta tidak pernah di jatuhi hukuman baik pidana maupun hukuman disiplin. Dengan adanya permintaan usulan tersebut dari Menteri Agraria maka usulan ini perlu di segerakan oleh Gubernur Aceh mengingat sampai saat ini Kantor Pertanahan Aceh belum beralih secara teknis, secara hukum sudah ada payungnya namun belum dijalankan secara oprasional, dengan adanya surat dari Menteri ATR ini akan mempercepat proses tansisi Kantor Pertanahan Nasional menjadi Kantor Pertanahan Aceh.

3. Bahwa jikapun pelanyikan pejabat yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh di sesuaikan dengan PP 18 /2016, maka dalam investigasi kami, terdapat dua puluh depalan pajabat yang tidak sesuai dengan PP tersebut (daftar terlampir).

4. Bahwa saat ini terdapat juga jabatan yang tidak terisi di jajaran pemerintah Aceh, sehingga hal ini dapat menganggu pelayanan terhadap masyarakat, dan pengisian terhadap jabatan tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan public tidak terganggu.

5. Untuk itu, kami mendesak Gubernur Aceh agar segera melantik para pejabat di Aceh sesuai dengan UUPA dan mengisi jabatan yang belum terisi agar tidak menghambat pelayanan publik bagi masyarakat Aceh.

6. Untuk itu kami meminta Gubernur dan DPRA untuk dan agar memperhatikan keistimewaan dan kekhususan UUPA. Jika di tinjau dari perspektif Hukum Tata Negara maka PP 18/2016 ini tidak dapat diberlakukan di Aceh karena posisi UUPA lebih tinggi dari PP, Untuk itu kami mendesak kepada Gubernur Aceh agar kiranya melantik kembali pejabat di Aceh sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2007.

7. Mengingat banyaknya Peraturan Perundangan yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat saat ini banyak yang bertentangan dengan pasal dalam UUPA, kami juga meminta agar Gubernur Aceh membentuk Tim Penguatan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh untuk menjaga agar pasal pasal dalam UUPA tidak di reduksi sepanjang itu tidak bertentangan dengan Hak Konstitusional yang di atur dalam UUD 1945.

Demikian desakan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH

SAFARUDDIN, SH

Tembusan:
1. KETUA DPRA
2. KETUA FRAKSI PARTAI ACEH

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Presiden Berharap KTT IORA Lahirkan Solusi Praktis

445 Usulan Dibahas di Musrenbang Kecamatan Gambir