in

Tagihan Listrik Tergantung Pemakaian

Penyederhaan Kelas Golongan Pelanggan tak Naikan Tarif

Rencana pemerintah untuk menyederhanakan kelas golongan pelanggan listrik ditujukan untuk memudahkan masyarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penyederhanaan itu akan membuat masyarakat tidak lagi ragu dalam pemakaian listrik.

Saat ini pemerintah berencana menyederhanakan golongan pelanggan listrik. Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kebijakan penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA nonsubsidi akan didorong menjadi 1.300 VA. Pelanggan golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA. 

Sedangkan tarif di atas 5.500 VA akan menjadi 13.200 VA. Kemudian lebih dari 13.200 VA akan loss stroom.  Pemerintah menggaransi tidak ada kenaikan tarif listrik.

”Paling tergantung anda pakai berapa, bukan sistemnya (penyederhanaan golongan daya listrik pelanggan, red),” ujar JK usai meninjau fasilitas Iradiator Gamma Merah Putih milik Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di Puspiptek, kemarin (15/11).

Dia mengilustrasikan dalam pemakaian pendingin ruangan tentu akan boros bila terus menerus dipakai. Sedangkan pemilik rumah sedang berada di luar ruangan. Begitu pula dengan pemakian alat elektronik yang lainnya. ”Membebani kalo terus pake AC nya walaupun tidak ada di kamar AC jalan terus ya pasti beban. Jadi, jangan lihat di sistemnya,” ujar JK. 

Dengan penyederhanaan sistem golongan listrik itu bisa mempermudah masyarakat. Selain itu, agar supaya orang tidak ragu-ragu lagi dalam pemakaian listrik. ”Dulu berapa macam 16 atau berapa. Sekarang sudah lebih simpel lagi. Tujuannya untuk mensederhanakan sistem,” kata dia.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN memang ada begitu banyak golongan tarif dan daya. Misalnya tarif listrik untuk rumah tangga terdiri atas tiga jenis. Yakni, kelas R-1/TR yang meliputi 450 VA, 900 VA, 900 VA-TRM, 1.300 VA, dan 2.200 VA; kelas R-2/TR adalah pelanggan dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA; dan R-3/TR atau rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA.

Selain kelas rumah tangga ada pula  golongan untuk bisnis (tiga kategori), industri (empat kategori), kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (empat kategori), tarif untuk traksi, dan tarif untuk penjualan curah. Masing-masing punya jenis daya yang berbeda.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan sistem pentarifan listrik di Indonesia terlalu rumit.  Dalam konteks tersebut penyederhanaan sistem pentarifan bisa dimengerti. Tapi, masyarakat tetap khawatir bahwa perubahan itu akan berdampak terhadap kenaikan tarif. ”Sehingga akan ada efek psikologis yang berdampak terhadap kenaikan harga-harga dan memukul daya beli,” ujar dia.

Dia pun khawatir rencana perubahan golongan daya listrik itu merupakan cara pemerintah untuk menekan subsidi pemakaian gas LPG. Dengan daya yang tinggi masyarakat akan didorong untuk menggunakan kompor listrik dengan daya besar. ”Masyarakat didorong beralih ke listrik dengan kompor listrik. Jadi, subsidi LPG hilang tapi tagihan listrik konsumen naik karena pakai liatrik dengan kompor listrik,” ungkap dia. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Koran tidak akan Mati

Menikmati Malam Bersama Pumpuk dan Bubur Jawak, Kuliner Langka Belitung