in

UKM Mesti Pahami Perjanjian Kontrak Bisnis

JAKARTA – Founder dan Managing Director buatkontrak.com, Rieke Caroline, berkomitmen untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam membuat perjanjian kontrak bisnis dengan rekanannya. Dengan perjanjian kontrak yang benar akan memberi perlindungan hukum kepada pelaku UKM. Dia menjelaskan pembentukan website ini didasari keinginan yang kuat untuk memberi perlindungan hukum kepada mitra UKM karena keterbatasan mereka terhadap akses hukum yang sebetulnya mereka butuhkan. “Bila selama ini kita mengenal FinTech, ini disebut LegalTech, yaitu memadukan hukum dan teknologi yang pertama di Indonesia untuk melayani kebutuhan hukum pelaku UKM,” kata Rieke, di Jakarta, Rabu (8/2).

Selama ini, kata Rieke, sering kali UKM menomorduakan kontrak bisnis yang pada akhirnya justru menjadi bumerang untuk usaha yang dijalani, hingga akhirnya terjerat oleh sengketa hukum akibat ketidaktahuan akan kontrak bisnisnya. “Berdasarkan itu, kami membetuk online platform yang dapat mengakomodasi kebutuhan kontrak/perjanjian para mitra UKM agar ke depannya bisnis yang dijalani terhindar dari sengketa hukum,” kata Rieke. Dia menambahkan pihaknya sudah menjalin kemitraan dengan Kemenkop UKM, Bekraf, Smesco, LPDB-KUMKM, Bank Mandiri, Indosat, Telkom, Founder Institute (Kejora Ventures), Hipmi, Apindo, dan lainnya. Yang jelas, kata Rieke, www.buatkontrak.com memberikan kemudahan bagi mitra UKM untuk menggunakan jasa hukum tanpa perlu tatap muka, menghabiskan waktu dan jarak untuk appoinment.

“Pengguna tinggal membuat akun secara gratis untuk memperoleh jasa lawyer buat kontrak.com. Pengguna dapat menulis hal-hal yang dia inginkan dalam kontrak tersebut yang nanti akan diterjemahkan dalam bahasa hukum oleh lawyer yang bergabung dalam buatkontrak.com,” kata dia. Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Prakoso BS, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kehadiran kontrak.com yang bisa membuat pelaku UKM di Indonesia melek hukum dan terlindungi secara hukum, terutama dalam hal pembuatan dan penerapan kontrak bisnis dengan mitra bisnisnya.

“Masih banyak pelaku UKM yang buta akan kontrak bisnis, atau segan berurusan dengan bank yang juga ada kontraknya, dan sebagainya. Oleh karena itu, saya melihat kehadiran buat kontrak.com bisa membantu UKM dalam hal kontrak bisnis,” katanya. Apalagi, lanjut Prakoso, pelaku UKM sudah memiliki pasar atau buyer hingga pasar di luar negeri. “Kita perlu intens sosialisasi ke pelaku UKM bahwa betapa pentingnya sebuah pemahaman terhadap kontrak bisnis,” pungkasnya. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

“Handphone” Petugas Pengawal Akan Dipasang GPS

Produksi Ikan Aceh Capai 12.579 Ton