Palembang (ANTARA) – Sebanyak 12.431 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024.
“Sesuai koordinasi dengan pihak KPU daerah setempat, warga binaan pemasyarakatan itu dapat menggunakan hak suaranya di 33 tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang tersebar di seluruh lapas dan rutan 17 kabupaten/kota,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan sekitar 80 persen WBP dari 15.693 orang dapat menggunakan hak suaranya, sedangkan 20 persen WBP lainnya tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada 2024 karena saat pendataan pemilih mereka lalai tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan KTP, serta dokumen yang dimiliki juga tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).
Selain itu dipengaruhi kondisi WBP yang fluktuatif, dinamis dan terus berubah-ubah jumlahnya, katanya.
Sementara mengenai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Ilham menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya.