Palembang, BP
KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan verifikasi hasil perbaikan kepengurusan DPW/DPD 12 partai politik peserta memenuhi syarat yang ditentukan.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn mengatakan berita acara hasil verifikasi oleh KPU Provinsi telah diserahkan kepada DPD masing-masing parpol, Senin (5/2).
Sedangkan untuk berita acara hasil perbaikan Parpol di DPC Kabupaten/kota akan diserahkan 9-10 Feb 2018.
Menurut mantan jurnalis ini, verifikasi di provinsi menyangkut keberadaan pengurus inti yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, keterwakilan perempuan 30 persen dan keberadaan kantor.
Dikatakanya, saat verifikasi pertama 28 januari hingga 30 Januari lalu ada 8 DPW/DPD Parpol di sumsel yang belum memenuhi syarat khususnya menyangkut keberadaan kantor, keterwakilan perempuan dan keberadaan pengurus inti yg belum lengkap.
Namun setelah diadakan verifikasi hasil perbaikan semuanya dinyatakan memenuhi syarat atau M.S.
“Jadi 12 DPW atau DPD Parpol di Provinsi telah MS dan hasil verifikasi sudah disampaikan KPU Sumsel hari ini (Senin-Red),” kata Naafi.
Sedangkan verifikasi hasil perbaikan untuk tingkat DPC atau kabupaten/kota masih berlangsung terhadap 12 parpol pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di 17 kabupaten/kota di Sumsel dan berita acara hasil verifikasi perbaikan akan diserahkan 9-10 Februari 2018.
“Setelah direkap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota hasil verifikasi akan kami serahkan ke KPU RI 13-14 Feb 2018,” katanya.#osk