Kamis, 15 Desember 2016 16:00 WIB
MEUREUDU – Di tengah hiruk pikuk pascagempa di Pidie Jaya (Pijay), sebanyak 14 orang tervonis pelanggaran Qanun Syariat Islam di wilayah Pijay, Selasa (13/12), menjalani eksekusi cambuk.
Eksekusi atau hukuman cambuk digelar di pelataran Mahkamah Syar’iyah, oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Pijay, berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Syar’iyah setempat. Pelaku maisir itu dicambuk bervarisi antara lima hingga 10 kali. Masing-masing yaitu, Az bin Ra (27), Md bin Hr (29) Ak bin Ab (25), Tf bin Ag (34), mereka adalah warga Kecamatan Panteraja. Warga Bandarbaru masing-masing berinisial, Ba bin Us (48), Am bin Ai (41), Nu bin Ra (48) dan Ir bin Su (24).
Sementara enam orang warga Ulim masing-masing adalah, My bin Sa (48), Ma bin Ka (31), Az bin Ya (33), Zu bin Yu (33), Mu bin Fa (34) serta Fa bin He (27). Tercatat, tiga orang yang menjadi algojo pada eksekusi ke 14 warga asal tiga kecamatan tersebut. Prosesi cambuk yang ikut disaksikan sejumlah pejabat serta puluhan warga berlangsung aman, tertib dan lancar.
Acara diawali dengan sambutan bupati diwakili Asisten I, Drs Ridwan M Ali. Tausiah disampaikan Tgk H Ilyas mewakili Kepala Dinas syariat islam (DSI) Pijay. Keduanya mengajak kepada terhukum, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Pijay, Abdul Muin, secara terpisah seusai prosesi cambuk mengatakan, seharusnya eksekusi dilaksanakan Jumat (9/12) pekan lalu. Karena, pada Rabu (14/12) semua mereka dikeluarkan dari kurungan alias sudah bebas. Tapi karena kondisi kita baru saja dilanda musibah, sehingga cambuk pun terhadap mereka pun terpaksa diundur pada Selasa (13/12). Jadi, walau bagaimana pun hukum harus dikedepankan. Mudah-mudahan ini adalah untuk yang terakhir dan kedepan hal serupa tidak terulang kembali, kata Muin penuh harap.
Catatan Prohaba, cambuk kepada pelanggar syariat Islam di Pijay adalah untuk yang kedua kalinya, setelah beberapa tahun lalu. Sebelumnya eksekusi berlangsung di Masjid Tgk Shik Pante Geulima Gampong Meunasah Lhok Meureudu.(ag)