Pemko Bukittinggi bersama DPRD menyepakati 15 ranperda akan menjadi Program Pembentukan Perda (Propemperda) pada agenda tahun 2023 mendatang. Dari 14 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disepakati itu, 3 ranperda di antaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD.
Hal itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi bersama Wali Kota Bukittinggi Erman Safar di gedung DPRD, Senin (24/10). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan Rusdy Nurman.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan, untuk 2023 mendatang telah dilakukan penyusunan dan pembahasan Propemperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi. Propemperda yang disusun dan dibahas itu berisikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan ranperda usulan dari pemerintah daerah.
Untuk finalisasi pembahasan propemperda dilakukan pada 20 Oktober 2022 oleh Bapemperda DPRD bersama pemerintah daerah. Setelah pembahasannya dinyatakan final, maka propemperda Kota Bukittinggi 2023 dapat dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh DPRD dan Pemko Bukittinggi.
“Seperti kita ketahui, salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan peraturan daerah. Alhamdulillah, untuk penyusunan dan pembahasan propemperda 2023 telah dapat kami selesaikan dan kita sepakati bersama,” kata Beny Yusrial.
Terkait dengan kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah 2023, Beny Yusrial menyebutkan, kalender tersebut disusun dengan memperhatikan seluruh tahapan kegiatan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi serta seluruh kegiatan DPRD berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD. Dalam hal ini DPRD mempunyai fungsi dalam penyusunan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Sedangkan pemerintah daerah melaksanakan peraturan daerah dan kebijakan daerah.
Salah satu instrumen yang dibutuhkan sebagai pedoman dan mengontrol penyelenggaraan pembangunan adalah ketepatan waktu pelaksanaan yang dilakukan melalui penjadwalan dalam bentuk kalender penyelenggaraan pemerintahan, yang berisikan aktivitas pemerintah daerah dan DPRD sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing lembaga pemerintahan daerah.
“Pembahasan kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah 2023 telah dilakukan finalisasi pada 19 Oktober 2022. Kedua kegiatan tersebut telah dilaporkan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD yang dilaksanakan pada 21 Oktober 2022,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan, propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Propemperda memuat daftar ranperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu yang didasarkan pada skala prioritas, sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan hukum daerah yang dapat menunjang peningkatan dan percepatan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah diberikan hak untuk membentuk peraturan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Berdasarkan penyusunan dan pembahasan Propemperda 2023, disepakati 14 ranperda yang terdiri dari 3 ranperda inisiatif DPRD dan 11 ranperda usulan dari pemerintah daerah,” ujar Erman Safar.
Terkait dengan kalender penyelenggaran pemerintahan ulas Erman Safar, merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan capaian kinerja penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintah daerah, yang dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan tahunan bagi semua perangkat daerah.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, berarti Pemko Bukittinggi telah berkomitmen untuk melaksanakan agenda penyelenggaraan dan pembangunan Kota Bukittinggi pada 2023 mendatang,” ucap Erman Safar.
Ia menambahkan, agenda penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah disepakati, merupakan agenda kunci yang terkait erat dengan tugas dan wewenang pemerintah daerah dan DPRD Kota Bukittinggi. (ryp)