Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menderek belasan kendaraan roda empat yang parkir liar di sejumlah lokasi.
” Totalnya ada 17 yang kita derek”
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Mohammad Soleh mengatakan, kendaraan tersebut diderek dari beberapa titik rawan parkir liar seperti Jalan Pangkalan Jati, Cipinang Indah, Dewi Sartika, DI Panjaitan, Perintis Kemerdekaan, Layur Matraman, Pemuda, Sunan Giri, Otista Raya dan Galur Sari.
“Totalnya ada 17 yang kita derek,” katanya, Rabu (11/1).
Ia mengungkapkan, selain parkir liar, pihaknya juga menindak angkutan umum yang melanggar aturan. Di kawasan Ria Rio, Pasar Rebo, Kampung Melayu, Traffic Light (TL) Keramik HEK, sebanyak 35 kendaraan dikenakan sanksi tilang.
“Sedangkan tiga kendaraan lain disetop operasi karena tidak memiliki surat-surat dan habis masa berlaku Kir,” tandasnya.