Jumat, 2 Desember 2016 15:38 WIB
* Tiga Tersangka Diringkus, Satu Oknum TNI
BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyita 17 kilogram sabu-sabu dari tangan tiga tersangka yang diringkus di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Minggu (27/11).
Modus peredaran gelap sabu yang diklaim sebagai sindikat jaringan dari Kabupaten Aceh Tamiang ini, terbilang baru. Barang haram itu dipacking dalam bungkusan teh China bermerek Guanyinwang.
Kepala BNNP Aceh, Kombes Pol Drs Armensyah Thay, menjelaskan, penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba itu dilakukan di dua lokasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AM alias U (65) berperan sebagai sopir dan Fa (34) oknum TNI yang kini penangganannya dilimpahkan ke Pomdam IM. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di halaman Masjid Raya Geudong Pasee, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu 27 November sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan AM yang berperan sopir dan mengantar sabu-sabu itu kepada Fa oknum TNI, petugas BNN menemukan 6 bal atau seberat 6.191,3 gram sabu yang dikemas menggunakan bungkusan teh Guanyinwang di dalam tas ransel coklat. Selain itu juga ditemukan 11 bal sabu lainnya seberat 11.068,1 gram dalam bungkusan yang berbeda yang ditempatkan di koper hitam. “Total keseluruhan sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka sebanyak 17 kilogram lebih (17 bal) atau totalnya seberat 17.259,4 gram,” kata Armensyah Thay dalam konferensi pers di Kantor BNNP, Kamis (1/12).
Ia menjelaskan, hasil interogasi terhadap tersangka, terkuak fakta dari AM, yang berperan sebagai sopir sekaligus kurir pengantar sabu-sabu 17 kilogram lebih itu, sebanyak 6 kilogram lebih diperuntukkan bagi Fa, si oknum TNI. Lalu, 11 kilogram sabu lainnya itu diperuntukkan bagi Zu (43) bandar besar yang sudah menunggu barang haram itu dari AM di desanya dalam Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. “Pada hari Minggu itu juga, sekitar pukul 11.30 WIB petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus Zu di rumahnya,” sebut Armen.
Didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Fakhrurrozi SH, Kepala BNNP Aceh ini menjelaskan, seluruh sabu-sabu itu diduga didatangkan dari luar negeri. Juga kuat dugaan dipasok melalui transportasi laut. “Aceh khususnya dan Indonesia umumnya menjadi target peredaran gelap narkoba. Karena itu kami minta semua pihak agar berperan aktif, dapat membantu memberikan informasi terhadap segala aktivitas yang dicurigai. Ini untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Bayangkan saja 1 kilogram sabu ini bisa meracuni 4 ribu anak bangsa. Kalau semua terkontaminasi dan kita gagal mencegahnya, maka tunggulah kehancuran bangsa ini,” sebut Armen.
Ia menjelaskan BNNP Aceh terus mengintensifkan memberantas dan memutusakan mata rantai peredaran gelap narkoba di Aceh. Tapi, tanpa dukungan dan bantuan semua pihak BNN Aceh juga tidak mampu bekerja maksimal.
Untuk kedua tersangka dari kalangan sipil sebut mantan Kapolresta Banda Aceh ini, ditahan di BNNP aceh. Sementara oknum TNI, Fa diserahkan penanganannya ke penyidik Pomdam IM. “Ini cita-cita besar kita, bagaimana menciptakan negeri kita ini terbebas dari pengaruh gelap dan bahaya narkoba. Untuk kasus penemuan sabu terbesar dalam tahun 2016 ini dari ketiga tersangka yang telah kami sebutkan itu, masih dalam pengembangan BNNP Aceh,” demikian Kombes Pol Drs Armensyah Thay.(mir)