in ,

2 Alasan Utama Kenapa Indonesia Tidak Masuk NATO

Berdirinya organisasi NATO berhubungan dengan perang dunia II, yaitu antar Blok Timur dan Blok Barat. Organisasi ini dibentuk sebagai bentuk pertahanan bersama. Namun, kenapa Indonesia tidak masuk NATO? Berikut pembahasannya.

Alasan Utama Kenapa Indonesia Tidak Masuk NATO

1. Letak Wilayah

NATO adalah singkatan dari North Atlantic Treaty Organization atau Pakta Pertahanan Atlantik Utara. Organisasi ini dibuat oleh negara-negara Blok Barat yang diketuai oleh Amerika Serikat.

Jadi, kenapa Indonesia tidak masuk NATO? Sudah jelas, dari letak wilayahnya saja tidak memenuhi kriteria. Mengingat Indonesia letaknya bukan di Atlantik Utara, melainkan di Asia Tenggara.

Pada awal berdirinya, negara anggota NATO ada 12. Diantaranya Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Kanada, Luksemburg, Belanda, Denmark, Italia, Iskandia, Norwegia, Portugis, dan Belgia. Namun, saat ini anggotanya sudah bertambah menjadi 30 negara.

Sedangkan, tujuan dibentuknya NATO ialah untuk mempertahankan dominasi Amerika Serikat beserta sekutunya. Hal itu karena semenjak perang dunia II mengakibatkan 2 kekuatan adidaya, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet.

2. Tidak Sesuai dengan Konsep Politik Luar Negeri yang Bebas Aktif

Selain NATO, Amerika Serikat juga membentuk SEATO (Southeast Asia Treaty Organization). Organisasi ini dibentuk sebagai pakta pertahanan untuk Asia Tenggara. Meskipun begitu, Indonesia tetap tidak menjadi bagian di dalamnya.

Lalu, kenapa Indonesia tidak masuk SEATO? Hal itu karena sistem yang dianut, dimana untuk membendung komunis yang ada di Asia Tenggara. Dengan tujuan tersebut, tentu tidak sesuai dengan konsep politik luar negeri yang diterapkan di Indonesia.

Salah satu negara Asia mengemukakan tentang pembentukan SEATO. Negara tersebut menyimpulkan bahwa dalam gagasan Amerika Serikat tidak untuk mewujudkan perdamaian. Akan tetapi, tidak lebih dari perang untuk melawan komunisme.

Jadi, Pakta Pertahanan Asia Tenggara ini diklaim sebagai ancaman untuk negara Asia dan Afrika. Dengan adanya peperangan antar blok komunisme tersebut, berarti tidak cocok dengan konsep politik yang bebas aktif.

Dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 Pasal 3, “bebas aktif” berarti politik luar negeri pada hakikatnya tidak termasuk politik netral. Akan tetapi, politik luar negeri yang bebas untuk menentukan sikap dan kebijaksanaannya terhadap permasalahan internasional.

Jadi, tidak mengikatkan diri secara apriori kepada satu kekuatan dunia. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dunia dengan asas kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

Oleh karena itu, alasan kenapa Indonesia tidak masuk NATO maupun SEATO sebagai cabangnya. Dengan begitu, bisa lebih bersikap netral. Jika demikian, maka bisa lebih aktif memberikan sumbangan untuk menyelesaikan konflik negara lain.

Baca juga konten terkait di Tanjung Pinang Pos

What do you think?

Written by Julliana Elora

Luncurkan Tapera Syariah, Wapres: Bantu Wujudkan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat

Serapan Anggaran Rendah, Kapas Minta Gubernur Sumbar Ganti Pejabat ULP