in

2 Guru Pesantren Sodomi Puluhan Santri, Beraksi di Lingkungan Ponpes dari Tahun 2022, Modus Minta Bantu Pijat, Ancam Tak Naik Kelas

AGAM, METRO–Perbuatan dua oknum guru di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, sangatlah bejat dan biadab. Pasalnya, puluhan santri laki-laki yang dititipkan oleh orang tuanya untuk menimba ilmu agama di pesantren itu, malah disodomi oleh dua oknum guru tersebut.

Bahkan, aksi sodomi itu sudah dilakukan oleh guru berinisial RA (29) dan AA (23) mulai dari tahun 2022 hingga tahun 2024. Namun, kasus itu akhirnya ter­bongkar setelah santri me­ngadu kepada orang tua­nya hingga dilaporkan ke Polresta Bukittinggi.

Atas dasar laporan itu­lah, Tim Unit Pelayanan Pe­rempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bukit­tinggi melakukan penyeli­di­kan lalu menangkap ke­dua oknum guru cabul itu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk memper­tanggung jawabkan per­buatannya.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati didampingi Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Ismail Bayu Setio Aji me­nga­takan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan salah satu ke­luar­ga korban yang melihat anaknya selalu murung dan tidak mau pergi sekolah.

“Jadi si anak bercerita kepada orang tuanya ala­san tidak mau sekolah, yaitu karena disodomi oleh gurunya. Mendengar ala­san itu, orang tua korban langsung melapor. Berawal dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Kombes Pol Yessi saat konferensi pers, Jumat (26/7).

Dijelaskan Kombes Pol Yessi, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, polisi menetapkan salah seorang guru berinisial RA sebagai tersangka. Dari hasil in­terogasi, RA mengakui su­dah melakukan sodomi terhadap 30 anak di pe­santren tersebut.

“Selanjutnya, saat dila­kukan pengembangan dan meminta keterangan ke­pada saksi-saksi lainnya, terungkap fakta bahwa pe­laku sodomi bukan ha­nya RA saja. Akan tetapi ada guru lainnya yang be­ri­­nisial AA yang juga mela­ku­­kan tindakan pen­ca­bu­lan,” jelas Kombes Pol Yessi.

Kombes Pol Yessi me­ngakui, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AA mengaku telah mencabuli sekitar 10 orang anak. Se­hingga total anak yang menjadi korban sodomi oleh pelaku RA dan AA saat ini sudah 40 anak, namun jumlah itu bisa saja ber­tambah seiring pe­nyeli­dikan masih berlangsung.

“Kedua pelaku me­nga­ku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam. Mereka me­lancarkan aksi sodomi ter­hadap santri laki-laki di ling­kungan pesantren. Saat ini penyidik masih terus mela­kukan pengembangan. Ke­pada para santri yang me­mang menjadi korban si­lahkan melapor,” tegas dia.

Kombes Pol Yessi me­ngungkapkan, terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) jo 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUNo.23 tahun 2002 tentang perlin­dungan anak dengan an­caman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ku­rungan penjara.

“Karena mereka meru­pakan guru yang merupa­kan orang dekat korban, maka nantinya akan ditam­bah 1/3 dari hukuman yang di­jatuhi hakim,” pung­kasnya.

Modus Minta Bantu Pijat

Selain itu, kata Kombes Pol Yessi Kurniati, modus pelaku melakukan penca­bulan berawal dari minta bantuan untuk dipijat kepa­da para santrinya. Setelah pelaku dan korban berdua saja, pelaku langsung me­la­kukan hubungan badan dengan para korban di ruangan yang masih bera­da di lingkungan pesantren.

“Berdasarkan ketera­ngan korban, jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka para korban dian­cam untuk tidak naik kelas. Sedangkan keterangan pe­laku, ia sudah melakukan berbagai tindakan kepada korban. Dari tindakan me­rab­a-raba hingga mela­kukan tindakan sodomi,” ujar dia.

Kombes Pol Yessi me­nuturkan, rata-rata umur korban setara dengan anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan para korban kini mengalami trau­ma dan gangguan ps­i­kis. Untuk itu, pihaknya ber­sama Dinas Sosial akan membantu memberikan pendampingan kepada kor­ban untuk pemulihan.

“Kepada penyidik, pe­laku mengaku juga pernah menjadi korban sodomi. Kasus ini masih dalam pro­ses pendalaman, takutnya nanti masih ada korban lainnya. Pihak kita juga sudah membuka posko pengaduan di Polresta jika masih ada korban. Silahkan laporkan, jangan takut. Identitas pasti kami ra­hasiakan,” pungkasnya.

Yayasan Pecat Kedua Oknum Guru Sodom

Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, Syukri Iska, mengatakan sangat menyesali tindakan per­buatan dua oknum guru itu. Menurutnya, kejadian ter­sebut di luar dugaan.

“Kami saking tidak me­ngira, dia ada istri dan disediakan tempat tinggal di asrama. Itu yang mem­buat kami syok,” ujar Syuk­ri saat dihubungi wartawan, Jumat (26/7).

Syukri menyebutkan usai kasus ini mencuat dan pelaku ditangkap, yayasan telah mengambil langkah-langkah. Salah satunya, memberhentikan yang ber­­sangkutan.

“Karena sudah dita­ngani pihak kepolisian, su­dah mengaku dan dikate­gorikan tersangka, kami memutuskan berhentikan dia sebagai guru di sekolah serta pembina di asrama,” imbuhnya.

“Kami syok semua. Ka­mi sedang berusaha mem­besarkan lembaga, tapi ada juga yang merusak. Semua berjuang, ada juga yang merusak. Ini musibah sangat besar bagi kami,” sambungnya.

Korban Diberi Pendampingan Psikolog

Syukri mengung­ka­p­kan, para santri yang men­jadi korban telah dipin­dahkan ke suatu tempat. Mereka juga diberikan pen­damping oleh psikiater dan psikolog agar para santri yang menjadi korban bisa pulih dari traumanya.

“Terkait santri jadi kor­ban, kami sudah datangkan psikiater dan psikolog. Da­pat informasi sudah dia­singkan di suatu tempat dan didampingi pimpinan seko­lah atau pihak dari pondok pesantren,” pung­kasnya.

Sementara, Juru Bicara Pondok Pesantren MTI Canduang, Khairul Anwar dalam keterangan ter­tulis­nya menyampaikan, pihak­nya meminta maaf seda­lam-dalamnya kepada se­mua pihak yang mencintai dan menyayangi pondok MTI Canduang ini teru­tama kepada orang tua atau wali santri.

“Sejak kasus ini men­cuat telah melakukan tin­dakan dengan membuat langkah-langkah. Ia juga mengeklaim ponpes akan transparan dalam kasus ini. Kami telah membentuk tim investigasi internal un­tuk mengumpulkan in­for­masi dan bukti yang rele­van. Tim ini bekerja sama dengan pihak ber­wenang dan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap se­cara jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khairul menuturkan, demi men­jaga integritas proses pe­nyelidikan, oknum yang diduga terlibat telah diber­hentikan dengan tidak hor­mat berdasarkan peratu­ran yang berlaku.

“Manajemen telah ber­koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memas­tikan proses hukum berja­lan dengan tepat dan adil. Kami mendukung sepe­nuh­nya upaya penegakan hu­kum agar keadilan dapat di­tegakkan,” tutupnya. (pry)

What do you think?

Written by virgo

Jalan Umum Ditutup, Aktifitas Warga Terganggu

Peresmian Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang, di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, 26 Juli 2024