in

2 Tahun DPO, Pelaku Penipuan Copper Slag Diringkus

DIAMANKAN: Suasana jumpa pers penangkapan terpidana kasus penipuan copper
slag di Kantor Kejari Padang, Senin (7/11).(SUYUDI/PADEK)

Dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus penipuan copper slag, Ahmad Safwi berhasil ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Kebon Jeruk, Jakarta.

“Permohonan untuk pencarian terpidana disampaikan Kejari Padang. Kami tindak lanjuti dengan kolaborasi dengan Kejagung, Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya dikumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut ,” ujar Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin dalam jumpa pers di Kejari Padang, Senin malam (7/11).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, terpidana terdeteksi berada di Jakarta. Usai mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya tim berkoordinasi dengan stakeholder pusat untuk melakukan penangkapan.

“Jumlah tim ada 11 orang, berangkat Minggu malam (6/11). Sampai Jakarta langsung bergerak ke objek pengamatan,” ujarnya.

Sesampainya di kediaman terpidana di Jakarta, petugas melakukan pendekatan persuasif, sehingga terpidana berhasil diamankan tim kejaksaan.

“Putusan MA terhadap kasasi jaksa, bahwa terpidana bersalah dan sudah inkrah. Selanjutnya terpidana dibawa ke Padang serta proses pengamanan tersangka diketahui oleh keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Padang, M Fatria mengatakan kasus ini sudah cukup lama. Pengadilan Negeri Padang memutus kasus ini pada tahun 2019, terdakwa terpidana dibebaskan. Kemudian jaksa melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan putusan MA pada 3 Maret 2020, terpidana terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Meski sudah diputuskan oleh MA terpidana tidak menanggapi pemanggilan jaksa untuk eksekusi hukuman. “Hingga kemudian pada 18 Februari 2021 diterbitkan DPO terhadap terpidana. Hingga pemanggilan ketiga, terpidana tidak muncul. Kemudian Kejari Padang minta tolong ke Kejati Sumbar untuk membantu,” ucap M Fatria.

M Fatria mengatakan sebelumnya, Ahmad Safwi, 41, alias Ahmad, warga Bengkong Harapan Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong Kota Batam, menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Juni 2019.

Ia didakwa dengan ancaman pidana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, atas dugaan kasus dugaan penggelapan terhadap saksi yang sekaligus korban, Rosman Muchtar.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus penipuan tersebut berawal pada Februari tahun 2017, dimana terdakwa meminta saksi Zulkifli untuk berkoordinasi dengan korban Rosman Muchtar untuk mengajak berinvestasi dalam pengiriman copper slag.

Terdakwa memperlihatkan copper slag yang sebutkan terdakwa sebagai bahan investasi. Tanpa curiga korban yang telah melihat secara langsung copper slag langsung percaya dengan terdakwa. Lalu tidak selang beberapa lama saksi sekaligus korban Rosman Muchtar mengirimkan uang Rp 900 juta pada Mei 2017.

Kemudian, Zulkifli menemui Rosman Muchtar di Kantor PT Falahindo di Kelurahan Gunungpangilun, Padang. Setelah bertemu Rosman Muchtar, kemudian Zulkifli menyampaikan maksud dari terdakwa Ahmad, kepada Rosman Muchtar.

Pada saat itu, tujuan Zulkifli untuk mengajak Rosman Muchtar sebagai investor pengiriman copper flag dari Batam. Di mana pengurusan pengangkutan serta surat menyurat dilakukan oleh terdakwa Ahmad.

JPU menyebutkan, waktu itu dijelaskan oleh Zulkifli kepada saksi Rosman Muchtar, bahwa modal seluruhnya Rp 1,150 miliar ditambah pajak Rp 150 juta. Sehingga modal yang dibutuhkan adalah Rp 1,3 miliar, dan dijanjikan keuntungan mencapai Rp 450 juta.

Berdasarkan pembicaraan tersebut, terdakwa Ahmad menjelaskan, bahwa copper slag ada dan bisa dimuat untuk dua tongkang kapal. Setelah itu, Rosman Muchtar diminta oleh terdakwa Ahmad, untuk datang melihat copper slag tersebut di Batam.

Mendengar penjelasan terdakwa Ahmad, Rosman Muchtar pun merasa yakin dan percaya, sehingga pada 11 Maret 2017, Rosman Muchtar berangkat menuju Kota Batam. Setelah bertemu dengan terdakwa Ahmad di Kota Batam, Rosman Muchtar pun dibawa oleh terdakwa Ahmad untuk melihat-lihat gudang copper slag.

Pada 24 Maret 2017, Rosman Muchtar dihubungi terdakwa dan menyatakan surat-surat/dokumen barang berupa copper slag yang akan dimuat dan dikirim sudah lengkap. Untuk itu agar Rosman Muchtar mengirimkan uang kepada terdakwa Ahmad, sebesar Rp 250 juta.

Pada 3 April 2017, terdakwa Ahmad kembali menghubungi Rosman Muchtar dan menyatakan, copper slag sudah selesai dimuat di tongkang dan segera diberangkatkan.
Sebelum diberangkatkan, terdakwa Ahmad meminta dikirimkan uang sebesar Rp 650 juta.

Karena Rosman Muchtar yakin dan percaya kepada terdakwa Ahmad, akhirnya mengeluarkan cek dengan nilai Rp 650 juta. Setelah pengiriman uang tersebut, Rosman Muchtar menunggu barang copper slag yang akan dikirim terdakwa.

Sekitar Mei 2017, Rosman Muchtar menerima kabar dari terdakwa, barang sudah dikirim ke Padang. Kemudian Rosman Muchtar mengecek ke Pelabuhan Teluk Bayur. Ternyata copper slag tersebut bukan untuk PT Falahindo. Kemudian Rosman Muchtar menghubungi terdakwa Ahmad.

Terdakwa Ahmad meminta Rosman Muchtar tenang dan bersabar dan dirinya akan segera mengirim kembali. Sekira minggu keempat pada bulan Juni 2017, terdakwa Ahmad menghubungi Rosman Muchtar, bahwa terdakwa sudah mengirim copper slag untuk PT Falahindo dan memintanya untuk melihat ke Pelabuhan Teluk Bayur.

Rosman Muchtar melihat ke Teluk Bayur dan menemukan sebuah kapal tongkang yang membawa copper slag, namun bukan milik PT Falahindo. Akibat perbuatan terdakwa, Rosman Muchtar dan PT Falahindo mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Usai jumpa pers tersangka langsung dieksekusi dan dibawa ke Lapas Anakair. (cr1)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tahapan Siklus Daur Hidup Ayam dan Penjelasannya

Talam Durian Rasanya Bikin Nagih