Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menuntut dua terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu dengan hukuman pidana mati. Dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11). Para terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana Narkotika dan diancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan hari ini (kemarin, red). Tuntutannya adalah dua orang terdakwa dituntut pidana mati dan dua lagi dituntut penjara seumur hidup,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Agam, Burhan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Henri Setiawan usai menjalani sidang tuntutan tersebut.
Keempat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan tersebut lanjut Henri, yakni Noviadi, Arif Budiman, M. Fadhil dan Roni Eka Saputra. Dua terdakwa yang dituntut hukuman penjara seumur hidup yakni Noviadi dan Arif Budiman, sedangkan M. Fadhil dan Roni Eka Saputra dituntut hukuman pidana mati.
Tim JPU Kejari Agam katanya, menuntut pidana mati terdakwa M. Fadhil dan Roni Eka Saputra dan penjara seumur hidup bagi Noviadi dan Arif Budiman karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Ini telah berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis dan fakta persidangan.
“Para terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” jelas Henri.
Total barang bukti yang disita dari keempat terdakwa papar Henri, sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu. Sebanyak 34.943,09 gram di antaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.
Dirinci lebih lanjut, puluhan kilogram sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram dan terdakwa M. Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.
Keempat terdakwa ini tambah Henri, terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi. Perkara mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung karena ungkapan kasusnya berada di wilayah kerja Pengadilan Negeri Lubukbasung.
“Bersama mereka, masih ada dua tersangka lagi, namun perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Jadi, total ada enam tersangka dalam ungkapan kasus besar ini,” paparnya.
Diketahui, sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Handita Rahmawan sebagai Hakim Ketua dan M. Bayu Saputro beserta M. Kamil Ardiansyah sebagai Hakim Anggota. Tim JPU terdiri dari Henri Setiawan, Yelli Nelvia, Maharani Adhyaksantari dan Nila Devi.
Majelis hakim memberikan durasi waktu sepekan untuk para terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaannya. “Sidang ditunda hingga Senin depan, 14 November 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ucap Hakim Ketua, Handita Rahmawan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan keberhasilan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi menggagalkan pengedaran 41,4 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Bukittinggi dan Agam. Pengungkapan ini disebut-sebut menjadi yang terbesar. (ptr)