Bantu Uang Muka PKL hingga Tukang Pijat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan bantuan pembelian 20.500 unit rumah untuk para pekerja informal tahun depan. Bantuan akan disalurkan melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, melalui program tersebut, para pekerja informal seperti pedagang kaki lima (PKL), buruh kontrak, office boy, tukang ojek, tukang bakso, hingga tukang pijat bisa mewujudkan mimpi mereka memiliki rumah.
”Pekerja di sektor ini kan sulit mendapatkan KPR karena penghasilannya tidak tetap. padahal kalau digabung pendapatan suami istrinya itu misalnya bisa melebihi syarat KPR,” tutur Lana kepada wartawan, kemarin (6/12).
Lana menjelaskan, ada tiga komponen utama dalam program tersebut. Yakni tabungan pemohon, bantuan uang muka dari pemerintah, serta KPR dari bank penyedia.
Untuk bisa mengikuti program tersebut, pemohon minimal harus sudah menabung selama enam bulan dengan saldo tabungan minimal 5 persen dari harga rumah yang hendak dibeli.
Melalui program BP2BT, pemerintah juga akan memberikan bantuan uang muka sebesar 10-40 persen dari nilai rumah atau maksimal bantuan uang muka sebesar Rp 32,4 juta. Sisanya merupakan kredit dari bank pelaksana.
”Calon peserta ajukan permohonan terlebih dahulu kepada Satker BP2BT. Kemudian dia diminta menabung di bank pelaksana selama 6 bulan. Setelah tercapai saldo minimal yang ditentukan bank akan verifikasi apakah dia layak menerima subsidi atau tidak,” terang Lana.
Layak atau tidaknya pemohon untuk mengikuti program tersebut dilihat dari track record menabung mereka. Menurut Lana, dengan kondisi penghasilan yang tidak tetap setiap bulannya, track record tabunganlah yang akan menjadi pertimbangan. Jika terbukti bisa menabung secara konsisten, pemohon dianggap mampu untuk mencicil rumah.
Terkait besaran subsidi yang diberikan pemerintah, Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan, setiap indivisu bisa mendapatkan besaran subsidi yang berbeda. Bergantung pada penghasilan rata-rata mereka.
Semakin kecil penghasilan rata-rata mereka dalam setahun, semakin besar subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah. Sebaliknya, semakin besar penghasilan mereka, semakin kecil subsidi yang akan diberikan pemerintah. ”Setiap penambahan penghasilan sebesar Rp 100 ribu, maka subsidi dikurangi Rp 200 ribu,” kata Eko.
BP2BT merupakan program kerja sama antara Kementerian PUPR dengan Bank Dunia melalui Program National Affordable Housing Program (NAHP). NAHP terdiri dari tiga komponen. Yakni BP2BT dengan pinjaman USD 215 juta, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan pinjaman USD 215 juta, dan bantuan teknis dengan pinjaman USD 20 juta.
Lana menuturkan, program BP2BT akan memberi bantuan kepada 125 ribu unit hingga 2020. Sejauh ini, sudah ada lima bank yang bergabung untuk menjadi bank pelaksana. Yaitu PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN), PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (Bank Artha Graha), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Bank BRI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), PT Bank Bembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng). (*)
LOGIN untuk mengomentari.