NATUNA-Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Hendry Sipayung menyebutkan, saat ini ada 21 perkara kasus illegal fishing sedang dalam proses penuntutan. Dari 21 perkara itu, 6 perkara hasil tangkapan TNI AL dan 15 perkara dari PSDKP. Seluruhnya merupakan tangkapan tahun 2016.
”Kalau kasus illegal fishing yang masuk di Kejaksaan Negeri Natuna sudah mencapai 60 kasus,” sebutnya.
Hendry menyampaikan, modus penangkapan baik yang dilakukan jajaran TNI AL maupun PSDKP cukup beragam.
Dari masing-masing perkara ada menggunakan jaring pair trawl, jaring gillnet, dan pancing rawai.Dari sekian jenis alat tangkap tersebut hanya jaring jenis pair trawl yang dilarang.
”Dalam kasus ini, para terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah,” kata Hendry di kantornya, Selasa (18/10).
Untuk barang bukti kapal ikan asing dari 21 perkara tersebut, seluruhnya sudah ditenggelamkan. Hanya satu kapal yang sudah tenggelam duluan saat perjalanan menuju pelabuhan.
”Kapal tenggelam di lokasi penangkapan, karena mengalami kebocoran,” ungkapnya.
Hendry merincikan, 6 perkara hasil tangkapan pada Maret 2016 dan 15 perkara tangkapan Juni dan bulan Juli 2016. Semuan kapal tersebut tidak memiliki izin sama sekali dari pemerintah Indonesia, khususnya izin menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. (cr25)