in

2,116 Gram Ganja Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Warga Jorong Kotopinang

PEMUSNAHAN: Wakapolres Pasbar Kompol Omri Yan Sahureka bersama unsur terkait lainnya memusnahkan barang bukti ganja di halaman Mapolres setempat, Selasa (14/3).(IST)

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, di halaman Mapolres Pasaman Barat, Selasa pagi (14/3).

Pemusnahan barang bukti ganja kering ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Omri Yan Sahureka, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan dihadiri Kajari Pasbar diwakili Jaka Saputra, Panitera Pengadilan Negeri Pasbar Warman Priano, S, Kasubbag Umum BNNK Pasaman Barat Gideon Gerhard Silitonga dan unsur terkait lainnya.

Wakapolres Pasaman Barat Kompol Omri Yan Sahureka mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Jumat 24 Februari 2023 dengan tersangka MI, 41, warga Jorong Kotopinang, Nagari Ujunggading, Kecamatan Lembahmelintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasaman Barat,” terang Omri Yan Sahureka.

Barang bukti ganja kering seberat 2,116 gram ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Usai pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis ganja kering tersebut. (roy)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Setjen DPR RI Gelar Parlemen Kampus di Unand

Lapas Narkotika Cek Darah Warga Binaan