in

22 Pelanggar Syariat Dicambuk 840 Kali

Sabtu, 20 Juli 2019 11:23 WIB

BLANGPIDIE – Sebanyak 22 dari 23 pelanggar syariat di Abdya–16 laki-laki dan 6 perempuan–menjalani hukuman cambuk dengan jumlah cambukan bervariasi sesuai kadar kesalahan. Namun secara keseluruhan, jumlah lecutan mencapai 840 kali.

Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas III Blangpidie, Abdya, menjelang dan ba’da Jumat (19/7) disaksikan Wabup Abdya Muslizar MT, Ketua MPU Abdya Tgk M Dahlan, Dandim 0110 Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto dan sejumlah lainnya termasuk ratusan warga.

“Sebenarnya yang dieksekusi cambuk sebanyak 23 orang, namun karena satu orang tervonis atas nama Muhibuddin dinyatakan oleh medis tidak bisa eksekusi karena jantung, maka ditunda,” kata Kasi Pidum Kejari Abdya, Muhammad Agung SH MH.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdur Kadir SH MH mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk di Lapas merupakan yang pertama di Aceh pascakeluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.

“Abdya menjadi yang pertama melaksanakan eksekusi cambuk di Lapas. Karenanya jika ada kesalahan akan menjadi bahan untuk diperbaiki dan jika baik bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Abdur Kadir.

Abdur Kadir menyebutkan, dalam ekseskusi cambuk itu ada yang dihukum mencapai 177 kali cambuk. Ini membuktikan jaksa penuntut umun dan hakim serius dalam penegakan syariat Islam di Abdya.

Dikatakannya, para terhukum cambuk itu terlibat 12 perkara/pelanggaran. Ada maisir, ikhtilat, zina, mesum, pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT mengharapkan uqubat cambuk itu menjadi renungan semua pihak agar tidak ada yang melakukan hal yang dilarang oleh agama dan negara. “Semoga pelaksanaan cambuk ini merupakan yang pertama dan terakhir di Abdya,” kata Wabup Muslizar.

Muslizar juga berharap kepada yang menjalani hukuman cambuk agar tidak mengulangi lagi pelanggaran syariat.

Pada pelaksanaan eksekusi cambuk di Abdya, kemarin, ada beberapa perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat seperti kasus Mama Ros dan kasus selingkuh pejabat dengan bawahan.

Saat mereka dicambuk, suasana hening berubah riuh. Bukan itu saja, masyarakat juga tak luput menyemangati Sudirman, salah seorang terpidana 134 kali cambuk. Hanya Sudirman yang mampu menahan eksekusi sebanyak 134 kali cambuk tanpa jeda dan istirahat, meskipun bagian belakangnya (punggung) berdarah dan lebam.

Menurut data dari Kejari Abdya, hukuman cambuk terhadap 22 dari 23 pelanggar syariat tersebut jumlahnya bervariasi, mulai dari 2 sampai 177 kali cambuk.

Untuk mereka yang menjalani hukuman 2 kali cambuk masing-masing Krisando Simamora, Gozatulo Zabua, Hendra Nababan, Bualanamu Zebua dan Sampe Hogukam Gultom. Kelima terpidana ini terbukti melakukan maisir (judi) dengan melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Selanjutnya, terpidana yang melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat sebanyak lima pasangan (10 orang). Mereka dihukum cambuk masing-masing untuk Herizal 2 kali dan Maulida 6 kali.

Pasangan M Jalil dan Hasna, masing-masing 15 kali cambuk. Sedangkan Masruri 24 kali dan pasangannya Marina 25 kali. Terakhir pasangan Jusbar-Fauziah dan Redha Syaputra-Ida Rismawati masing-masing 25 kali cambuk. Kelima pasangan tersebut terbukti melakukan jarimah ikhtilat.

Untuk terpidana kasus pelecehan seksual, Marliandi dicambuk sebanyak 45 kali dan Muhibbudin sebanyak 60 kali. Keduanya melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kemudian yang melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebanyak tiga orang, yakni Sudirman dihukum 134 kali cambuk, Iyan Pernama 177 kali cambuk, dan Amiruddin 117 kali cambuk. Ketiga terpidana tersebut terbukti terlibat pemerkosaan.

Berikutnya, Khaidir dihukum 128 kali cambuk juga terbukti melakukan pemerkosaan dengan melanggar Pasal 48 jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Terakhir Rosmawati alias Mama Ros dihukum 42 kali cambuk karena melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang terbukti dengan sengaja mempromosikan jarimah zina.(c50)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kawal Implementasi Rencana Pengembangan Blok Masela

Segera Jalankan Penegakan Hukum Kasus Karhutla 2015