Palembang, BP- Unit Tindak pidana Ringan (Tipiring) Sat Sabhara Polrestabes Palembang, mengamankan pasangan tanpa ikatan pernikahan berduaan di dalam kamar kos dalam sebuah razi sebanyak 24 pasangan ilegal alias bukan muhrim yang kedapatan indehoi di dalam kamar sejumlah kosan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (22/5), sekitar pukul 21.00 – 01.30.
“Ke 24 pasangan bukan suami istri ini kedapatan sedang berduaan dalam kamar kosan. Mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah, bahkan alamat KTP juga berbeda,” kata Kasat Shabara Polrestabes Palembang, AKBP Erwin Irawan melalui Kanit Turjawali, Iptu A Yani, Minggu (22/5).
Menurutnya puluhan pasangan tak resmi tersebut dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk didata dan diberi pembinaan.
“Kita juga akan memanggil orang tua mereka masing-masing, dan diminta membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Selain itu giat razia di penginapan, hotel, kosan, dan kafe akan terus dilakukan demi menjaga situasi di Kota Palembang tetap kondusif.
“Giat razia Penyakit Masyarakat ( Pekat) ini akan terus digelar secara rutin untuk mencegah tindakan kejahatan dan perbuatan maksiat serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” katanya.#osk